Menhub: Truk Dilarang Melintas Tol Mulai 30 Mei 2019

19 Mei 2019 11:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat di Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perhubungan, Budi Karya saat di Gerbang Tol Cikampek Utama. Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan truk akan dilarang melintas tol mulai tanggal 30 Mei 2019 mendatang. Hal ini dilakukan agar lalu lintas saat mudik Lebaran berjalan lancar.
ADVERTISEMENT
"Sama waktunya mulai tanggal 30 Mei 2019," ungkap Budi Karya di Gerbang Tol Cikarang Utama, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (19/5).
Kementerian Perhubungan sudah melakukan sosialisasi kepada perusahaan logistik. Sampai saat ini tidak ada keberatan dari pengusaha logistik terkait aturan ini.
"Saya juga diskusi dengan masyarakat industri dengan kita memberlakukan itu tidak jadi masalah, bisa memanage lebih awal," sebutnya.
Gerbang Tol Cikarang Utama. Foto: Moh Fajri/kumparan
Sementara itu, terkait dengan pola lalu lintas saat mudik Lebaran 2019 dengan menggunakan Tol Trans Jawa akan berlaku sistem one way. Sistem one way mulai berlaku selepas Cikarang Utama ruas Tol Jakarta-Cikampek hingga exit Tol Brebes Barat. Pihaknya akan mengantisipasi kepadatan terutama di Gerbang Tol Pejagan dan Ciperna (Cirebon).
"Dari perhitungan yang kita amati hari-hari Cikarut (Cikarang Utama) ini 70 ribu (unit kendaraan), tapi Lebaran diperkirakan 150 ribu. Nah ini yang akan kita manage di one way tersebut. Oleh karena jumlahnya begitu besar kita perlu melakukan sejumlah rekayasa di mana Jasa Marga sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas," jelas Budi Karya.
Tips Mudik Via Tol Trans Jawa. Foto: Basith Subastian/kumparan
ADVERTISEMENT