Menhub Usul Kontraktor yang Lalai Tak Boleh Ikut Lelang Selama Setahun

18 Februari 2018 20:14 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menhub Budi Karya Sumadi  (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menhub Budi Karya Sumadi (Foto: Ela Nurlaela/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta kontraktor yang menggarap proyek pemerintah lebih berhati-hati. Dia mengusulkan agar diberikan sanksi tegas kepada kontraktor yang terbukti lalai.
ADVERTISEMENT
"(Kesalahan) yang parah itu yang kecelakaan. Menurut saya itu harus ada sanksi, katakan lah tidak ada pekerjaan satu tahun," kata Budi saat meninjau Stasiun Cakung, Jakarta Timur, Minggu (18/2).
Menurut Budi, hukuman tersebut diberikan agar para kontraktor jera sehingga mengerjakan proyek sesuai aturan. Pihaknya mengaku akan terus mengimbau kontraktor untuk mengutamakan keselamatan dalam menggarap proyek konstruksi.
"Saya pikir sejak awal kami menyampaikan kepada kontraktor untuk safety first. Kalaupun dipercepat, saya tidak akan masalah karena kaidah-kaidah yang kita mintakan harus selalu mengawal proyek yang dikerjakan," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi insiden kecelakan di beberapa proyek pemerintah. Misalnya kecelakaan jatuhnya crance proyek double double track (DTT) di Matraman, Jakarta Timur pada dua pekan lalu. Proyek DTT ini merupakan pekerjaan di bawah Kementerian Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Akibat kecelakaan ini, 4 pekerja tewas. Dua orang tewas di lokasi kejadian, sedangkan dua lainnya tewas di rumah sakit RS Premier Jatinegara dan RS Hermina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Perhubungan bahkan menurunkan tim dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk menyelidiki penyebab jatuhnya crane ini.