Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
![Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1582880090/tgysghpbrespcofel1dg.jpg)
ADVERTISEMENT
Truk kelebihan muatan atau biasa disebut Over Dimension Over Loading (ODOL) atau truk ODOL dianggap membahayakan pengguna jalan. Sehingga pemerintah bakal memberlakukan aturan bebas truk ODOL.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, aturan yang rencananya diterapkan tahun 2021 ini malah ditunda menjadi 1 Januari 2023.
Padahal, kecelakaan lalu lintas yang disebabkan truk ODOL tidaklah sedikit. Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol tahun 2018, angka kecelakaan truk ODOL di Tol Tangerang-Merak mencapai 81 kasus, sedangkan kecelakaan non-golongan 1 sebesar 47 kasus.
Hingga Desember 2018, kecelakaan tabrak belakang melibatkan kendaraan angkutan barang terjadi 30,50 persen dari total kecelakaan di tol milik PT Jasa Marga Tbk (JSMR).
Sementara data PT Jasa Marga Tbk (JSMR) tahun 2019, kecelakan tabrak belakang yang melibatkan kendaraan angkutan barang sebesar 26,88 persen. Dari jumlah itu, sekitar 21-50 persen termasuk truk kelebihan muatan.
Korlantas Polri mencatat, terjadi 1.376.956 pelanggaran lalu lintas, di mana 10 persennya -136.470 kendaraan- terlibat pelanggaran ODOL selama 2019. Artinya, rata-rata sehari 378 angkutan barang melanggar ODOL.
ADVERTISEMENT
Selain itu, truk ODOL juga merusak infrastruktur jalan raya. Dampak lanjutannya, pengeluaran pemerintah untuk perbaikan infrastruktur pun bertambah.
Lalu, dengan melihat data-data tersebut, apakah pemerintah memang sengaja membiarkan penundaan aturan bebas truk ODOL?
Penerapan Aturan Ditunda, Penegakan Hukum Tetap Berlaku
Rencana untuk menunda kebijakan itu lantas menuai sorotan dari masyarakat. Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah bakal tetap menegakkan aturan bagi yang melanggar.
“Walaupun kita memberikan kesempatan, penegakan hukum itu tetap berlaku. Artinya bagi yang melanggar terutama yang dari Bandung sampai Priok itu tidak boleh. Terus kalau mereka dengan kecepatan tertentu yang menyebabkan kemacetan kita lakukan penindakan,” ujar Budi Karya di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (26/2).
ADVERTISEMENT
Budi Karya menjelaskan, salah satu alasan larangan truk ODOL ditunda karena dikhawatirkan akan memperburuk situasi ekonomi di tengah ancaman resesi global dan dampak virus corona.
“Ya jadi kalau mengenai ODOL itu kan kita ada dua kutub nih, kutub kita satu melakukan penegakan hukum, sama kutub bagaimana ekonomi sekarang ini harus kita dukung. Nah kita beri kesempatan sampai akhir 2022,” terang Budi Karya.
Ada Sensor Pengukur Beban, Truk ODOL Tak Bisa Transaksi di Tol Bakauheni
PT Hutama Karya (Persero) tak tinggal diam dengan risiko yang ditimbulkan dengan adanya truk ODOL. Pihaknya akan memasang teknologi khusus bernama weight in motion atau WIM di ruas tol Bakauheni - Terbanggi Besar, supaya truk ODOL tak bisa bertransaksi di gerbang tol.
ADVERTISEMENT
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J. Aries Dewantoro menyatakan, pemasangan alat bernama WIM itu untuk menyaring dan menertibkan kendaraan-kendaraan yang masuk kedalam kategori Over Dimension and Over Load (ODOL).
"Saat ini alat WIM sudah kita pasang di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. WIM yang terpasang ini juga sudah dilakukan uji coba bersama dengan Dinas Perhubungan Lampung dan Kepolisian Jalan Raya Lampung,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Sabtu (29/1).
Aries mengatakan, terkait penggunaan WIM ini akan kami sosialisasikan kepada pengguna jalan dalam waktu tiga bulan ke depan.
WIM merupakan alat timbang dinamis untuk menimbang berat kendaraan yang bergerak serta memberikan hasil apakah kendaraan mengalami kelebihan muat atau tidak.
ADVERTISEMENT
Cara bekerja WIM yaitu setelah kendaraan telah melewati WIM dan dinyatakan overload/kelebihan muatan, maka secara otomatis kendaraan tersebut tidak dapat melakukan transaksi di gardu masuk ke gerbang tol di Bakauheni itu.
Selanjutnya, pengendara tersebut akan mendapatkan struk yang berisi keterangan muatan dari kendaraan serta instruksi untuk keluar di gerbang tol terdekat.
Truk ODOL di Tol Trans Sumatera hingga JORR Akan Dirazia
PT Hutama Karya (Persero) memastikan truk yang masuk ke dalam kategori ODOL atau obesitas akan dirazia saat melintas di ruas tol milik perseroan. Saat ini, Hutama Karya mengelola ruas Tol Trans Sumatera, Akses Tanjung Priok (ATP) dan JORR S.
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya Aries Dewantoro mengatakan, razia kendaraan ODOL akan dilakukan secara rutin di seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya sejak awal 2020 dan akan berlanjut hingga akhir tahun nanti. Razia ini bekerja sama dengan berbagai pihak, mulai dari Patroli Jalan Raya (PJR), Korlantas dan Dishub setempat.
ADVERTISEMENT
“Minimal dua kali dalam sebulan akan kita lakukan razia di seluruh ruas tol yang kita kelola, baik di Trans Sumatera maupun di tol ATP dan JORR S di Jawa. Untuk lokasi dan waktunya akan kami acak bergiliran secara rutin,” tutur Aries berdasar keterangan tertulis, Jumat (28/2).
Lebih lanjut, Aries menyampaikan, tindakan tegas ini dilakukan bukan hanya untuk meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara saja, namun juga untuk menekan angka kecelakaan dan memelihara kualitas jalan tol sehingga tetap dapat memberikan kenyamanan bagi pengemudi.