Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
Menilik Kebijakan TKDN untuk Dorong Investasi Jumbo ke Indonesia
12 Desember 2024 19:29 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya untuk menarik investasi asing dalam negeri salah satunya melalui kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN ).
ADVERTISEMENT
Kebijakan TKDN membuat perusahaan raksasa asal Amerika Serikat Apple.Inc berkomitmen menggelontorkan modal sebesar USD 1 miliar atau Rp 15,88 triliun (dengan kurs Rp 15.886 per dolar AS). Angka ini naik 10 kali lipat dari proposal investasi yang sebelumnya diajukan kepada Kemenperin sebesar USD 100 juta.
Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan peningkatan komitmen investasi ini menjadi bukti kebijakan TKDN yang digalakkan Kemenperin bisa mengerek investasi yang masuk ke Indonesia. Utamanya di sektor Handphone, Komputer Genggam dan Tablet.
“Bahwa ini (komitmen investasi USD 1 miliar) merupakan bukti bahwa kebijakan TKDN bisa menarik investasi di sektor elektronika terutama subsektor HKT,” kata Febri kepada kumparan, Kamis (12/12).
Ketentuan TKDN dalam sektor HKT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen dalam Negeri Produk Telepon Seluler Komputer Genggam, dan Komputer Tablet.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur penghitungan TKDN dapat dilakukan menggunakan tiga skema, yakni pembuatan produk di dalam negeri atau membangun pabrik, pembuatan aplikasi di dalam negeri, dan/atau pengembangan inovasi di dalam negeri.
Lebih lanjut Febri menjelaskan serapan tenaga kerja menjadi fokus utama mengapa Kemenperin bersikukuh menjegal iPhone 16 masuk tanpa memperhatikan kebijakan TKDN. Menurut dia, kebijakan TKDN pada dasarnya untuk melindungi investasi di Indonesia, termasuk penanaman modal asing.
“Besarnya daya tarik pasar domestik ini harus kami manfaatkan sepenuhnya untuk menarik investor asing dari berbagai negara melalui kebijakan TKDN. Hal ini guna melakukan pendalaman struktur industri dalam negeri dan meningkatkan penyerapan tenaga kerja,” jelas Febri.
Kemudian Febri menilai kebijkan TKDN selain menarik gelontoran investasi, berpotensi menyerap banyak tenaga kerja lokal.
ADVERTISEMENT
“Fasilitas produksi tersebut diharapkan mampu menyerap tenaga kerja baru banyak,” tambah Febri.
Di sisi lain, untuk meningkatkan investasi dan realisasi TKDN HKT, saat ini Kemenperin juga akan melakukan perombakan untuk aturan TKDN HKT. Pertimbangannya adalah adanya perubahan struktur industri dan berbagai aspek lainnya. Beleid TKDN baru nantinya akan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini.
Kemenperin mencatat, pada 2024 nilai belanja pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atas produk manufaktur kurang lebih sekitar Rp 1.441 Triliun di tahun 2024. Perputaran uang melalui belanja pemerintah itu membuat nilai ekonomi pemberlakukan kebijakan TKDN ini mencapai kurang lebih Rp 3.170 Trilliun.