Menkes akan Ubah Skema Pembayaran BPJS Kesehatan ke RS

11 Februari 2025 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan paparan pada rapat kerja dengan Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025). Foto: ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkap akan mengubah standar tarif pelayanan kesehatan. Nantinya skema pembayaran dari BPJS Kesehatan ke rumah sakit akan diubah dari Indonesian Case Base Group (INA-CBG) menjadi Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
ADVERTISEMENT
“Untuk itu kita mau merevisi tarifnya, ini harus balancing, dokter rumah sakitnya happy, masyarakatnya juga happy,” ungkap Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Nantinya pada skema baru, Budi menjelaskan pembayaran untuk setiap penyakit akan lebih dirinci berdasarkan level tertentu. Hal ini juga berlaku untuk pembayaran obat yang ke depan akan lebih dirincikan.
“Kalau kita misalnya sakit perut, (selama ini) bayarnya 1 grup (penyakit) itu Rp 1 juta. Itu (nanti) kita pecah-pecah, kronis, akut, mungkin kronis mungkin Rp 750 ribu yang akut mungkin Rp 500 ribu, intinya kita pengelompokannya disesuaikan dengan kejadian yang di Indonesia,” jelas Budi.
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
Untuk rencana perubahan skema pembayaran ke rumah sakit ini, Budi menyebut juga melibatkan asosiasi rumah sakit untuk diajak berdiskusi. Pertimbangan lain perubahan skema pembayaran ke rumah sakit dari INA-CBG menjadi iDRG lainnya adalah agar rumah sakit ke depan bisa beroperasi berdasarkan kompetensi.
ADVERTISEMENT
Ia melihat saat ini kelas rumah sakit saat ini justru dikelompokkan berdasarkan kapasitas tampung, bukan berdasarkan kompetensi.
“Jadi kenapa kita mesti diubah karena nanti rumah sakit sekarang kan dibagi menjadi kelas A dirujuk karena tempat tidurnya lebih banyak, padahal seharusnya rujukan itu karena penyakitnya lebih parah kan,” jelasnya.
Selain itu, keberadaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) juga menjadi salah satu pertimbangan perubahan skema pembayaran ke rumah sakit tersebut.
“Itu akan kita rubah, nanti kelas KRIS juga masuk (pada skema baru) kemudian ada beberapa perubahan sistemnya ya,” terangnya.