Menkes Batasi Harga Ivermectin Cs, Tokopedia Siap Tindak Pedagang Obat Nakal

4 Juli 2021 16:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Tokopedia. Foto: Tokopedia
ADVERTISEMENT
Tokopedia telah menetapkan kebijakan pengendalian harga obat dan kebutuhan terkait penanganan COVID-19. Ini juga sejalan dengan keputusan Menkes nomor HK.1.7/Menkes/4826 tahun 2021, yang ditandatangani pada 2 Juli 2021, tentang harga eceran tertinggi (HET) 11 obat yang banyak digunakan selama pandemi.
ADVERTISEMENT
Founder dan CEO Tokopedia, William Tanuwijaya, menjelaskan, selama ini Tokopedia juga sudah menetapkan kebijakan pengendalian harga dan menindak tegas penjual yang memasang harga produk di atas kewajaran.
"Kami pun terus mengimbau penjual untuk bersama menjaga harga, juga kepada masyarakat untuk tidak melakukan upaya penimbunan,” kata William dalam keterangan resmi, Minggu (4/7).
Sejak awal pandemi, Tokopedia konsisten memastikan seluruh masyarakat Indonesia memiliki akses merata terhadap produk kesehatan. Tokopedia telah menutup permanen toko-toko dan melarang tayang produk yang terbukti melanggar sejak tahun lalu.
“Tokopedia sangat mengapresiasi upaya pemerintah dalam menetapkan batas harga atas ini sehingga mempermudah penegakan kebijakan secara merata. Upaya ini juga akan semakin mempermudah masyarakat menjangkau produk-produk kesehatan,” tambah WIlliam.
William Tanuwijaya. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Walau marketplace Tokopedia bersifat user generated content (UGC) - di mana setiap pihak dapat melakukan pengunggahan produk di Tokopedia secara mandiri - aksi kooperatif pun terus dilakukan agar setiap aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Jika ada penjual yang terbukti melanggar, baik syarat dan ketentuan platform maupun hukum yang berlaku, Tokopedia berhak menindak tegas dengan melakukan pemeriksaan, penundaan atau penurunan konten, banned toko atau akun, serta tindakan lain sesuai prosedur,” tegas William.
Tokopedia di sisi lain memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform Tokopedia bagian K. Tokopedia juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan. Masyarakat bisa melaporkan produk atau toko yang melanggar aturan melalui fitur tersebut.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET) penjualan 11 obat yang paling sering digunakan untuk terapi COVID-19. Salah satunya mengatur harga Ivermectin.
Ilustrasi IVERMECTIN, obat cacingan yang disebut-sebut efektif mengatasi COVID-19. Foto: Shutter Stock
Budi menjelaskan, tujuan dari aturan ini yaitu supaya harga 11 obat terkontrol. Sehingga, harga obat tidak dijual seenaknya saja oleh produsen maupun distributor obat.
ADVERTISEMENT
Berikut Rincian Harga Eceran Tertinggi (HET) 11 Obat yang Diatur:
Favipiravir 200 mg Rp 22.500 per tablet
Remdesivir 100 mg injeksi Rp 510.000 per vial
Oseltamivir 75 mg Rp 26.000 per kapsul
lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Rp 3.262.300 per vial
lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml infus Rp 3.965.000 per vial
lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus Rp 6.174.900 per vial
Ivermectin 12 mg Rp 7.500 per tablet
Tocilizrrmab 400 mg 20 ml infus Rp 5.710.600 per vial
Tocilizumab 8o mg atau 4 ml infus Rp 1.162.200 per vial
Azithromycin 500 mg Rp 1.700 per tablet
Azithromycin 500 mg infus Rp 95.400 per vial