Menkes: Iuran BPJS Kesehatan 2025 Akan Disesuaikan, Sebentar Lagi Final

16 Mei 2024 19:11 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin sedang menghitung iuran BPJS Kesehatan dengan format baru. Seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Budi mengamati penerapan iuran BPJS saat ini terlalu berjenjang. Sehingga iuran BPJS pada tahun depan akan disederhanakan.
“Iurannya nanti akan kita sederhanakan, karena sekarang kan iurannya terlalu berjenjang. Kita lihat yang kelas 3 ini mau kita standar kan, sehingga jangan terlalu dibedakan dong antara kelas 3, kelas 2, kelas 1 minimalnya. Ini kita mau standarkan,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (16/5).
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan batas iuran menyesuaikan kelas BPJS yang akan dipilih. Ia memastikan penentuan biaya tersebut sebentar lagi final.
“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” lanjutnya.
Ilustrasi BPJS kesehatan. Foto: Shutter Stock
Menurut Budi, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memerlukan proses yang panjang. Pemerintah tidak akan mengubah iuran BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2024.
ADVERTISEMENT
“Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada proses perubahan dari iuran itu sendiri. Dan sampai 2024, kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Jadi bayar BPJS, kita tidak ada rencana ubah tahun 2024,” tutur Budi.
KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta. BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali,” terang Budi.
ADVERTISEMENT