Menkes: Kelas BPJS Kesehatan Tak Dihapus, Kualitas Layanan Diangkat

14 Mei 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menanggapi kabar akan dihapusnya sistem kelas dalam BPJS Kesehatan. Budi menjamin layanan kesehatan yang akan didapat masyarakat nantinya menjadi lebih bagus usai rencana ini dilaksanakan.
ADVERTISEMENT
Meskipun Budi menolak sistem kelas BPJS Kesehatan disebut bakal dihapus. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah adalah menaikkan kualitas layanan.
“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas tiga kan sekarang semua naik ke kelas dua dan kelas satu. Jadi sekarang lebih sederhana dan layanan masyarakat lebih bagus,” kata Budi di Istana Jakarta, Selasa (14/5).
Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) yang akan menaungi perubahan sistem ini, lanjut Budi, tengah dalam proses perampungan. “Nanti Permenkesnya sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” tambah Budi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum menerima rancangan beleid mengenai penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan ini. Namun, orang nomor satu di Tanah Air itu memastikan akan segera menandatangani Permenkes tersebut.
ADVERTISEMENT
“Masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” kata Jokowi dalam kesempatan yang sama, Jakarta Selasa (14/5).
Sebelumnya, sistem BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 akan dihapuskan oleh Presiden Jokowi. Sebagai gantinya, seluruh rumah sakit wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
Kebijakan penghapusan kelas tersebut tercantum dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berdasarkan pasal 103B ayat (7) yang ditambahkan dalam Perpres 59/2024, disebutkan hasil evaluasi dan koordinasi fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (6) menjadi dasar penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang harus ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
ADVERTISEMENT
Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Arief Witjaksono Juwono, mengatakan untuk penerapan penggolongan iuran program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan dengan format baru nantinya menunggu keputusan pemerintah.
"Kita menunggu dari pemerintah bagaimana apakah konsekuensi single class itu nanti single iuran, kita belum tahu. Ini masih berprogres," kata Arief saat ditemui di Masjid At Tanwir PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (13/5).