Kumparan Logo

Menkes: Keuangan BPJS Kesehatan Baru Bisa Positif Jika Ada Kenaikan Iuran

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengikuti rapat kerja bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (1/10/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyoroti keuangan BPJS Kesehatan yang lebih besar beban ketimbang pendapatan dari iuran dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu, menurutnya keuangan BPJS Kesehatan baru bisa positif jika ada kenaikan iuran.

Di tahun 2023, pendapatan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 151,7 triliun sementara beban JKN ada pada angka Rp 158,9 triliun. Pada tahun 2024, pendapatan iuran ada pada angka Rp 165,3 triliun, sementara beban JKN ada pada angka Rp 175,1 triliun. Sementara di tahun 2025 sampai September, pendapatan iuran ada pada angka Rp 129,9 triliun, sementara beban JKN ada pada angka Rp 139,4 triliun.

“BPJS itu nggak pernah sustainable, dia positif kalau ada kenaikan iuran. Jadi kenaikan iuran selalu telat,” kata Budi dalam rapat bersama Komisi IX di Gedung Parlemen, Jakarta Pusat pada Kamis (13/11).

Meski demikian, Budi menyadari bahwa dinamika iuran BPJS Kesehatan merupakan hal yang sensitif. Untuk itu, masih diperlukan pengkajian secara terus menerus.

Ilustrasi BPJS Kesehatan. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

“Dinamika kenaikan iuran BPJS sensitif, tetapi ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat kita,” ujarnya.

Maka dari itu, menurut Budi hal yang menjadi tugas bersama adalah menjelaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan sangat murah dan menguntungkan bagi masyarakat. Nantinya, cara agar sistem keuangan BPJS Kesehatan tetap terjaga adalah membuat mekanisme iuran dan reimburse dibuat seefisien mungkin. Salah satunya nanti dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Nah, di yang baru nanti rencana kita akan lakukan Kelas Rawat Inap Standar. Ini maksudnya apa? Supaya BPJS itu fokusnya ke yang bawah aja, walaupun ini dibantu sama BPJS. Tapi saya bilang, BPJS nggak usah cover yang kaya-kaya deh, kenapa? Karena yang kaya kelas satu itu biar diambil swasta,” kata Budi.

Untuk itu, Budi juga sudah menandatangani kesepakatan dengan OJK mengenai skema Combine of Benefit (COB). Hal ini agar ada koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta.

“Karena selama ini kan nggak bisa nyambung tuh coordination benefit-nya. Biarin yang besar swasta aja nanti. Supaya BPJS bisa sustain, diambil yang level bawah,” ujarnya.