Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, sedang menghitung iuran BPJS Kesehatan dengan format baru. Seluruh rumah sakit akan wajib menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025.
ADVERTISEMENT
Pemerintah saat ini sedang mempertimbangkan batas iuran menyesuaikan kelas BPJS yang akan dipilih. Ia memastikan keputusan tarif iuran tersebut akan final sebentar lagi.
“Sekarang kita lagi pertimbangkan batas iurannya pakai kelas yang mana. Sebenarnya sebentar lagi sudah final kok, dan itu yang dibicarakan juga dengan BPJS, dibicarakan juga dengan asosiasi rumah sakit,” ujar Budi saat ditemui di Gedung DPR, Kamis (16/5).
Budi mengamati penerapan iuran BPJS saat ini terlalu berjenjang. Sehingga iuran BPJS pada tahun depan akan disederhanakan.
Menurut Budi, penyesuaian iuran BPJS Kesehatan memerlukan proses yang panjang. Pemerintah tidak akan mengubah tarif iuran BPJS Kesehatan hingga akhir tahun 2024.
“Jadi kita akan pakai dasar yang iurannya ada sekarang sampai itu ada proses perubahan dari iuran itu sendiri. Dan sampai 2024, kita tidak ada rencana untuk mengubah iuran premi BPJS. Jadi bayar BPJS, kita tidak ada rencana ubah tahun 2024,” tutur Budi.
ADVERTISEMENT
KRIS akan diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Terdapat 12 kriteria kamar KRIS yang harus didapatkan oleh pasien BPJS ketika menjalani rawat inap di rumah sakit.
“Ke depannya iuran ini harus arahnya jadi satu, tapi akan kita lakukan bertahap karena yang namanya kelas-kelas itu bagusnya ditanggung oleh asuransi swasta. BPJS sebagai asuransi sosial itu harus menanggung seluruh 280 juta rakyat Indonesia tanpa kecuali,” terang Budi.