Menkes Pastikan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Berlaku Juni 2025

11 Februari 2025 11:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan paparan saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/5/2024). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
ADVERTISEMENT
Implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti Kelas I, II dan III dalam BPJS Kesehatan ditarget dapat dimulai pada Juni 2025.
ADVERTISEMENT
“Juni ini kita harapkan semua rumah sakit sudah melaksanakan implementasi KRIS, dari 3.228 ada 115 rumah sakit yang kita tidak masuk kewajibannya untuk KRIS,” ungkap Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada Selasa (11/2) di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat.
Budi menjelaskan, tujuan KRIS utamanya bukan sebagai penghapusan kelas melainkan agar ada standar minimal untuk layanan kesehatan yang dapat diakses masyarakat.
Budi juga menjelaskan saat ini Ia sudah berkoordinasi dengan seluruh Dinas Kesehatan tingkat provinsi untuk melakukan konsolidasi kesiapan rumah sakit agar sesuai standar KRIS.
Dari hasil tersebut, terdapat empat kriteria yang masih banyak belum terpenuhi seperti ukuran pintu kamar mandi yang tidak muat dimasuki kursi roda, kelengkapan Nurse Call dan stop kontak, outlet oksigen di setiap tempat tidur dan ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan.
ADVERTISEMENT
“Yang paling kurang itu apa? adalah kamar mandi dapat dilalui kursi roda, banyak rumah sakit bikin pintu kecil sekali, kedua setiap tempat tidur harus ada bel, itu aja enggak ada, lalu outlet oksigen tempat tidur ini agak susah, ketersediaan kamar mandi di dalam ruangan ternyata sekarang sudah banyak tersedia juga,” lanjut Budi.
Untuk proses validasi sampai saat ini sudah ada 2.766 rumah sakit yang telah divalidasi dengan rincian 600 rumah sakit sesuai dengan implementasi seluruh kriteria, 1.217 rumah sakit dengan implementasi kriteria dan 949 rumah sakit yang belum mengimplementasikan KRIS.
Dari 2.766 rumah sakit yang divalidasi, porsi terbesar berasal dari swasta dengan 1.756 rumah sakit. “Swasta lebih banyak sedikit kemudian ada rumah sakit pemerintah,” jelas Budi.
ADVERTISEMENT
Aturan mengenai KRIS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam beleid itu disebutkan, penerapan KRIS secara menyeluruh pada fasilitas ruang perawatan di pelayanan rawat inap rumah sakit di seluruh Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat pada 30 Juni 2025.