Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah berencana memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 BPJS Kesehatan . Sesuai rencana pada 1 Januari 2020, iuran kelas 3 BPJS Kesehatan akan naik dari semula Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
ADVERTISEMENT
Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto menyebut, dirinya mengusulkan agar subsidi yang diberikan bisa membuat iuran kelas 3 tidak naik. Hal tersebut merupakan aspirasi banyak pihak yang diserap.
"Ya pokoknya usulan yang membuat dia (iuran peserta kelas 3) tidak naik," jelasnya saat ditemui di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Jumat (8/11).
‎Dia mengaku telah berkirim surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait rencana subsidi tersebut. Jika bertemu dengan Sri Mulyani, Terawan akan membicarakan langsung untuk mendapatkan restu.
"Sudah, saya sudah bersurat. Tinggal ketemu, saya diskusikan. Kan ada formal, ada informal ya. Ini kesempatan," papar Terawan.
Jika rencana ini terlaksana, nantinya kebijakan itu akan meringankan kelas 3 kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU). Menengok untuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), iurannya sudah dibayari pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Pemerintah berusaha membantu rakyat, supaya kelas 3 seolah-olah tidak terjadi kenaikan iuran," tegasnya.