Kumparan Logo

Menkeu Jamin Tak Akan Gagal Bayar Utang Kopdes Merah Putih: Anggarannya Ada

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersiap memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara bersiap memberikan keterangan pers terkait pelunasan utang obligasi BLBI usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (22/9/2026). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara memastikan pemerintah tidak akan gagal bayar dalam pembayaran pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) kepada Himpunan Bank Negara (Himbara).

Suahasil menyebut anggaran pembangunan Kopdes sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sehingga tinggal dicairkan kepada bank.

"Pembayaran utang yang digunakan untuk membangun koperasi desa Merah Putih itu telah dianggarkan di dalam APBN. Jadi anggarannya ada dari sejak kita membuat APBN, anggarannya itu ada, tersedia. Jadi pasti dibayar, karena sudah ada anggarannya," tegas Suahasil saat konferensi pers, Kamis (24/9).

Di sisi lain, Suahasil menegaskan APBN selalu fleksibel sepanjang tahun. Pemerintah dapat menyesuaikan kebutuhan anggaran dengan menerbitkan APBN Perubahan (APBN-P). Namun untuk program Kopdes, tidak perlu ada tambahan anggaran.

"Bahkan kadang-kadang yang belum ada anggarannya kita coba cari anggarannya. Nah, kalau untuk KDMP ini sudah ada anggarannya dari sejak pertama APBN masuk ke 2026, jadi pasti dibayar," ungkap Suahasil.

Untuk itu, Suahasil memastikan pinjaman tersebut masih dalam proses pembayaran. Namun, dia mengatakan perlu ada proses verifikasi dan validasi terkait pembangunan Kopdes di setiap daerah.

"Sekarang dalam proses membayar ini kita cari cara membayarnya, karena kan tentu harus ada verifikasi atas apa yang sudah dibangun, berapa yang sudah ada proses validasi, ada kementerian lembaga yang perlu memantau di lapangan, ada desa yang tempat itu dibangun. Ini proses ini yang terus berlanjut," tuturnya.

Gedung Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Desa Sikanco, Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, yang dipakai warga untuk bermain badmintin menjadi perhatian setelah beredar luas di media sosial. Foto: Dok. Istimewa

Pemantauan tersebut, lanjut Suahasil, terus dilakukan oleh pihak Kementerian Koperasi (Kemenkop) terhadap pembangunan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Selain itu, dia juga menyoroti keterlibatan Danantara Indonesia dalam rapat-rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sehingga pemantauan terhadap pembayaran pinjaman Kopdes terhadap Himbara bisa lebih menyeluruh.

"Kami Kementerian Keuangan, BI, OJK, LPS, Danantara, yang notabene adalah pemilik dari Bank Himbara yang mengerjakan KDMP. Makanya dengan keberadaan Danantara di situ, menjadi komplit ceritanya," tutur Suahasil.

Sebelumnya, total pinjaman dari Himbara untuk Kopdes mencapai Rp 240 triliun dengan kewajiban angsuran Rp 40 triliun per tahun selama jangka waktu 6 tahun. Anggaran tersebut akan dicicil menggunakan Dana Desa yang dialihkan untuk program tersebut.

Kewajiban pembayaran Kopdes tahap awal sebesar Rp 37 triliun itu dijadwalkan jatuh tempo pada 25 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, menyatakan pembayaran dilakukan setelah menerima tagihan dari Himbara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2026.

“Terkait dengan pembayaran untuk KDMP, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 15 tahun 2026, nanti Kemenkeu akan membayar setelah adanya tagihan dari Himbara,” kata Frans dalam Konferensi Pers APBN KiTa di Kemenkeu, Jakarta, Jumat (18/9).

Sesuai aturan itu, Himbara nantinya akan menerima dokumen serah terima dari PT Agrinas dan Kementerian Koperasi yang dilengkapi dengan berita acara serah terima. Frans melanjutkan, dokumen tersebut telah melalui proses review oleh BPKP atau APIP dari masing-masing pemerintah daerah.