Menkeu Suahasil Targetkan Insentif Pajak Rp 576 T pada 2026, 2,2 Persen dari PDB

Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menargetkan realisasi insentif pajak yang diberikan pemerintah pada tahun 2026 bisa mencapai Rp 576,4 triliun atau setara 2,24 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Suahasil menilai, insentif pajak diberikan untuk menjaga daya beli, memperkuat investasi, dan memperkuat daya saing. Bentuknya bisa berupa pembebasan pajak, pengurangan pajak, dan tarif khusus pajak untuk berbagai macam kelompok.
Pada tahun 2025, insentif pajak yang diberikan negara kepada berbagai sektor mencapai Rp 521,5 triliun atau 2,19 persen dari PDB. Mayoritas berupa insentif PPN dan PPh.
"Kita terus melakukan estimasi berapa besar penerimaan yang tidak di-collect karena kita memberikan insentif pajak ini. Secara global, kalau kita lihat grafiknya ini, saat tahun 2026 ini kita perkirakan 2,2 persen dari PDB," ungkap Suahasil saat Antara Business Forum 2026, Rabu (23/9).
Suahasil menjabarkan, rasio perpajakan Indonesia saat ini 10,1 persen, dengan adanya pajak yang tidak dipungut karena ada insentif, maka seharusnya rasionya mencapai sekitar 12,3 persen. Namun, meskipun penerimaan negara berkurang, dampak positif bisa terasa dari sisi konsumsi rumah tangga maupun investasi.
"Tahun 2026 kita estimasi Rp 576 triliun yang tidak dikumpulkan, tidak dimasukkan, tidak diambil oleh otoritas pajak kita. Namun dia terus beredar di tengah-tengah masyarakat dan memperkuat konsumsi maupun investasi maupun kegiatan utama," tegasnya.
Sementara pada tahun 2027, estimasi insentif pajak yang diberikan naik lagi menjadi Rp 632 triliun atau 2,26 persen dari PDB. Jika berdasarkan sektor, manufaktur mendapatkan insentif paling besar mencapai Rp 166,1 triliun, diikuti oleh pertanian Rp 70,7 triliun dan perdagangan Rp 66,5 triliun.
Kemudian penerima manfaat insentif perpajakan paling besar yakni rumah tangga hingga Rp 335,2 triliun, lalu UMKM Rp 112,4 triliun, iklim investasi Rp 99,6 triliun, dan dunia bisnis Rp 63,4 triliun.
"Penerima manfaat yang paling besar adalah rumah tangga karena berbagai macam pajak tidak dikenakan untuk barang-barang bahan pokok, tidak dikenakan untuk berbagai macam. Kalau yang iklim investasi itu berarti ada biaya masuk yang tidak dikenakan dan seterusnya," tutur Suahasil.
Revisi Tax Holiday
Ditemui usai acara, Suahasil menjelaskan bahwa Indonesia juga tengah merevisi regulasi fasilitas tax holiday untuk memenuhi ketentuan pajak minimum global (global minimum tax/GMT) sebesar 15 persen.
Sebelum GMT diterapkan, fasilitas tax holiday memungkinkan perusahaan memperoleh pembebasan pajak penghasilan (PPh) Badan yang tarif normalnya mencapai 22 persen. Namun, kini perusahaan tetap harus bayar pajak efektif minimal 15 persen.
"Global Minimum Tax kan sudah menjadi kesepakatan dunia, dan karena itu kita harus pastikan Indonesia juga akan comply, apalagi untuk Global Minimum Tax yang satu ini hak pemajakan sangat diatur," jelas Suahasil.
Suahasil menyebutkan bahwa Indonesia maupun negara asal investasi memiliki hak perpajakan, sehingga jika Indonesia tidak mengambil kesempatan tersebut, maka negara asal dapat memajaki perusahaan tersebut.
Kendati begitu, dia menyebutkan pemerintah akan tetap menyiapkan insentif lain bagi perusahaan agar tertarik berinvestasi di Indonesia, setelah aturan tax holiday terbaru berlaku.
"Kalau Indonesia tidak mengambil itu, maka negara asalnya boleh mengambil, lebih baik kita ambil. Tetapi kita memberikan bentuk insentif yang lain, yang kita desain bersama dengan dunia usaha, bagaimana supaya dunia usaha kita bisa mendapatkan tetap kemudahan-kemudahan, perizinan yang lebih cepat, dan seterusnya," jelas Suahasil.
Suahasil belum bisa menjelaskan skema terbaru tax holiday maupun insentif yang akan diberikan. Hanya saja, selama ini pemerintah juga sudah memberikan berbagai kemudahan selain penerapan tax holiday.
"Banyak berbagai insentif yang kita berikan. Pembebasan biaya masuk untuk produk-produk tertentu, pembebasan pajak untuk jenis barang-barang tertentu, untuk transaksi, dan seterusnya. Jadi kita lakukan terus sesuai international commitment kita," tandasnya.
