Kumparan Logo

Menkeu Ungkap Ada 4 Perusahaan & 2 WP yang Terindikasi Transaksi Gelap Rp 18,7 T

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Menko Polhukam yang juga Ketua Komite Koordinasi Nasional PP TPPU Mahfud MD (tengah) bersama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (kanan) dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana (kiri). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan ada 4 perusahaan dan 2 orang pribadi yang diduga melakukan transaksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 18,7 triliun.

Hal itu ia ungkapkan saat rapat bersama dengan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dan Menkopolhukam Mahfud MD dengan Komisi III DPR, Selasa (11/4).

Menurut Sri Mulyani, berdasarkan surat yang diterimanya dari PPATK setidaknya, Rp 18,7 triliun itu melibatkan korporasi. “Dana tersebut terdiri dari 4 perusahaan dan 2 orang pribadi dengan nilai Rp 18,7 triliun dalam periode 2015-2022,” jelas dia dalam rapat.

“Transaksi itu merupakan debit kredit operasional korporasi dan orang pribadi yang tidak terafiliasi dengan pegawai Kemenkeu,” kata Sri Mulyani.

Paparan Menkeu Sri Mulyani soal polemik Rp 349 T. Foto: Annisa Thahira Madina/kumparan

Dirinya pun merinci 4 perusahaan dan 2 orang pribadi tersebut (namun memakai nama samaran):

PT A (total transaksi Rp 11,3 triliun)

merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang perkebunan dan hasilnya. Status wajib pajaknya aktif dan pengurusnya dalam warga negara asing.

Transaksi PT A ini terdiri grup dari 3 perusahaan di rentang 2017-2018 untuk 5 rekening.

Kesimpulan PPATK: Pada rekening ini tidak ditemukan adanya aliran dana ke pegawai Kemenkeu dan keluarga.

PT B (total transaksi Rp 2,76 triliun)

Perusahaan ini merupakan penanaman modal asing yang bergerak di bidang otomotif dengan pengurusnya adalah warga negara asing.

Transaksi PT B (satu korporasi) dengan rentang periode 2015-2017 untuk 2 rekening.

Keterangan PPATK: Terlihat bahwa rekening tersebut aktif digunakan sebagai rekening operasional perusahaan.

PT C (total transaksi Rp 1,88 triliun)

Perusahaan ini merupakan perseroan terbatas yang bergerak di bidang penyedia pertukaran data elektronik.



Keterangan PPATK: Pola transaksi pass by di mana dana masuk yang berasal dari sejumlah perusahaan dan transaksi tunai keluar melalui pemindahbukuan.

WP orang pribadi Sdr. D (total transaksi Rp 500 miliar)

Memiliki aset dan investasi yang besar. Tidak ada keterkaitan dengan pegawai karena Sdr. D sudah pensiun dari Kemenkeu sejak 1990 dan sudah meninggal pada 2021 (transaksi dilakukan periode 2016-2018).

Kesimpulan PPATK: hasil analisis diteruskan ke DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Namun DJP tidak bisa menindaklanjuti karenan Sdr. D telah meninggal.

WP orang pribadi Sdr. E (total transaksi Rp 1,7 triliun)

Memiliki aset dan investasi yang besar. Tidak ada keterkaitan dengan pegawai karena istri Sdr. E merupakan pegawai Kemenkeu yang telah mengundurkan diri pada 2010 (transaksi dilakukan periode 2016-2018).

Kesimpulan PPATK: Hasil analisis diteruskan ke DJP untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya. Hasil tindak lanjut DJP: pelaksanaan Riksus ata WP Sdr. E diselesaikan dan diterbitkan SKP tahun 2021.

PT F (total transaksi Rp 452 miliar)

Perusahaan yang bergerak dalam bidang penyewaan gedung. Periode transaksi 2017-2019 untuk 14 rekening.

Keterangan PPATK, teridentifikasi digunakan sebagai rekening untuk kegiatan operasional dan menerima dana dan transaksi setoran tunai tanpa underlying dengan keterangan “cicilan”, “angsuran”, dan “pelunasan”.