Menko Airlangga Pastikan Gaji PNS Bakal Naik di 2025

19 Juli 2024 13:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa (16/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Selasa (16/7/2024). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan gaji PNS akan naik pada 2025. Kebijakan tersebut diatur dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
ADVERTISEMENT
Dalam KEM PPKF, penyesuaian gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pemberian THR dan Gaji/Pensiun ke-13 menjadi salah satu arah kebijakan belanja pegawai tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas belanja pegawai dengan tetap menjaga konsumsi aparatur negara.
“Kalau penyesuaian (gaji) kan ke atas. Iya (ada rencana kenaikan), disesuaikan,” ujar Airlangga saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7).
Airlangga belum bisa merinci berapa besaran kenaikan gaji tersebut. Ia memastikan gaji akan PNS akan naik tahun depan.
“Belum ada (persentase kenaikan gaji PNS), tahun depan. Belum (ada),” tutur Airlangga.
Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). Foto: Shutterstock
Pemerintah menetapkan kebijakan khusus bagi ASN pada 2025. Reformasi gaji dan pensiun ASN masih menjadi salah satu agenda yang perlu diselesaikan.
Secara umum, kebijakan belanja pegawai pada tahun 2025 konsisten melanjutkan proses reformasi birokrasi ke arah adaptasi pola kerja baru yang memanfaatkan TIK (teknologi informasi dan komunikasi) untuk mendorong produktivitas.
ADVERTISEMENT
Selain penyesuaian gaji ASN, arah belanja pegawai tahun 2025 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi birokrasi sebagai kunci keberhasilan reformasi fiskal melalui penguatan implementasi manajemen ASN, digitalisasi birokrasi dan layanan publik, serta adaptasi flexible working arrangement.
“Reformasi sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua Pegawai Negeri Sipil (PNS),” tertulis dalam beleid tersebut.
Selain itu, arah kebijakan belanja pegawai menuntaskan implementasi reformasi birokrasi secara menyeluruh untuk mewujudkan birokrasi dan layanan publik yang lebih berkualitas, profesional, dan berintegritas.