Menko PMK Minta Pelaku Usaha Terima Aturan Cuti Melahirkan 6 Bulan

9 Juli 2024 18:35 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melaksanakan Salat Idul Adha 1445 H di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK Muhadjir Effendy usai melaksanakan Salat Idul Adha 1445 H di Kantor PP Muhammadiyah, Jakarta, Senin (17/6/2024). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menko PMK, Muhadjir Effendy, menanggapi aturan ibu cuti melahirkan 6 bulan yang menuai respons beragam dari dunia usaha. Ada anggapan bahwa aturan tersebut membuat pengusaha ogah merekrut perempuan.
ADVERTISEMENT
Menurut Muhadjir, aturan itu dibuat demi kepentingan semua pihak untuk menyiapkan generasi Indonesia Emas sebaik mungkin.
"Dan sumbernya, kan, dari perempuan dan sebagian perempuan itu, kan, tenaga kerja. Jadi ini memang butuh kesediaan semua pihak, terutama pelaku dunia usaha untuk menerima dengan lapang dada," kata Muhadjir di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (9/7).
Muhadjir mengatakan, aturan itu dibuat untuk kepentingan yang lebih penting. Meski, aturan itu pasti akan mengurangi produktivitas.
"Saya tahu itu akan mengurangi produktivitas. Tapi, kan, produktivitas itu tidak hanya bisa diukur dari jam kerja, kan, tapi juga tingkat intensitas dan kualitas ketika dia bekerja itu, kan," ujarnya.
Ia menilai, jika perempuan pekerja yang sedang menyusui diberikan cuti, maka dia dapat bekerja lebih maksimal begitu kembali bekerja.
ADVERTISEMENT
"Dan anak yang dia asuh akan jadi lebih baik karena selalu dalam pengasuhan orang tua langsung, ibunya langsung, itu akan bagus untuk Indonesia ke depan," pungkasnya.