Menko Zulhas Beberkan Hasil Rakor Perubahan Aturan Badan Pangan

21 November 2024 21:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Pangan Zulhas usai Rakortas soal pangan. Foto: Kemenko Pangan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Pangan Zulhas usai Rakortas soal pangan. Foto: Kemenko Pangan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) memimpin Rapat Koordinasi terkait perubahan peraturan bidang pangan. Dalam rapat itu dibahas rancangan perubahan Perpres Neraca Komoditas hingga posisi Bulog.
ADVERTISEMENT
Rapat Koordinasi itu turut dihadiri Menteri Kelautan, Menteri Perdagangan, Sekjen Kementerian Pertanian, Wakil Menteri BUMN, Direktur Utama Bulog, dan Kepala Bapanas serta digelar di Graha Mandiri, Jakarta, Kamis (21/11/2024).
"Kami baru saja menyelesaikan rapat koordinasi. Ada beberapa usulan terkait (perubahan) Perpres. Ada Perpres mengenai neraca komoditas, Perpres mengenai penyaluran pupuk subsidi, kewenangan Bapanas dan Badan Karantina. Satu lagi penyuluh agar bisa dikoordinasikan atau diatur Menteri Pertanian," ujar Zulhas kepada wartawan, Kamis (21/11).
Zulhas menjelaskan rencana perubahan itu dilakukan untuk mencapai target swasembada pangan yang dicanangkan Presiden Indonesia Prabowo Subianto.
"Kita kan perintah Presiden swasembada pangan 2028. Sekarang sudah maju lagi kemarin Bapak Presiden sudah mengumumkan di G20, di APEC, bukan di 2028, di 2027. Kita punya waktu dua tahun.
Menko Pangan Zulhas usai Rakortas bidang pangan. Foto: Kemenko Pangan
Semua bekerja keras, kami cepat," jelas Zulhas.
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Perdagangan itu mengungkapkan rapat itu menghasilkan beberapa keputusan dan beberapa yang perlu dibahas lanjut. Yang pertama disepakati ialah rancangan Perubahan Perpres Nomor 61 Tahun 2024 tentang Neraca Komoditas yang sebelumnya ada di Menteri Ekonomi, kini ditambah satu kalimat Badan Pangan Nasional.
"Kedua, (penyaluran) pupuk sudah disepakati tadi, tinggal harmonisasi disusun kata demi kata, kalimat demi kalimat dikoordinasi oleh Sesmenko, mengenai penyaluran pupuk ke petani," ujar Zulhas
"Dulu ada aturan (penyaluran pupuk) harus ada SK Bupati, SK Gubernur, SK Mendag, sehingga mengular. Itu sudah dipangkas. (Sekarang) cukup SK Mentan tugaskan Pupuk Indonesia, langsung ke penyalur atau kios atau gapoktan mana yang sudah siap, kalau gagal nanti akan bertanggung jawab Pupuk Indonesia," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu yang baru saja diputuskan dan memerlukan pembahasan lebih lanjut ialah perubahan posisi dan kewenangan Bulog.
"Juga diputuskan yang ketiga tadi untuk mencapai swasembada pangan itu fungsi Bulog harus kembali, harus transformasi lembaganya, nggak bisa komersial lagi. Kalau komersial nanti beli jagung rakyat, itu kadang-kadang hitungan, ini untung atau rugi, kalau rugi diperiksa, susah," tegas Zulhas.
"Sudah sepakat tadi yang penting lembaga akan ada perubahan. Nanti seperti apa akan kita bahaskan minggu depan," tambahnya.