Menkominfo: Devisa Negara Hilang Rp 138 T per Tahun Akibat Judi Online

7 September 2023 14:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, memberikan update terkait pemberantasan judi online di Media Center Kementerian Kominfo di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, judi online merupakan masalah besar yang harus diatasi. Menurutnya, devisa negara sebesar USD 7-9 miliar atau sekitar Rp 107-138 triliun per tahun (kurs Rp 15.335 per dolar AS) lari ke negara lain akibat judi online.
ADVERTISEMENT
"Kita harus berpikir serius tentang masalah judi online, kalau enggak USD 7-9 miliar per tahun uang kita lari. Bukan masalah legal enggak legal, bagaimana selamatkan devisa negara kita," ujar Budi saat rapat dengan Komisi I DPR RI, Selasa (7/9).
Dia melanjutkan, hanya Indonesia yang tidak melegalkan judi di antara negara-negara ASEAN. Padahal, kata dia, judi online ini bersifat transaksional dan lintas batas. Sehingga menurutnya, hal ini justru merugikan Indonesia. Bahkan Budi mengungkapkan, banyak pihak mengusulkan agar judi online bisa dikenakan pajak.
"Kita satu-satunya negara di ASEAN yang abu-abu. Sementara kejahatan tindakan judi online ini lintas batas, transaksional. Kalau kita begini terus, enggak jelas, negara ASEAN lainnya legal, bagaimana? Yang ada kita rugi," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Karena diskusi banyak pihak bilang, ya sudah dipajakin aja, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita kacau. Cuma saya bukan dalam posisi itu," lanjutnya.
Adapun hingga saat ini segala bentuk perjudian dilarang di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.