Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menkominfo Gandeng 11 Asosiasi Jasa Pembayaran, BI, dan OJK Berantas Judol
28 Agustus 2024 17:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Sebanyak 11 asosiasi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP), Bank Indonesia (BI), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK ) berdeklarasi untuk memberantas perilaku judi online (judol). Deklarasi ini dipimpin oleh Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
“Deklarasi pemberantasan judi online bersama antara Kominfo, BI, OJK, dan 11 asosiasi dan perhimpunan sistem pembayaran nasional, mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan serta pembatasan konten dan muatan perjudian dalam jaringan,” kata Budi di Kantor Kominfo Jakarta, Rabu (28/8).
Kesebelas asosiasi tersebut meliputi Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda), Asosiasi Perusahaan Penjamin Indonesia (Asippindo), Asosiasi Fintech Indonesia (Aftrch), Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Asosiasi Perusahaan Efek Indonesia (APEI).
Lalu Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI), Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas), Perhimpunan Bank Pekerjaan Rakyat Indonesia (Perbarindo), Perhimpunan Bank-Bank Internasional Indonesia (Perbina), Asosiasi Payment Gateway Indonesia, dan Himpunan Bank Negara (Himbara).
Selain memimpin deklarasi pemberantasan judol, Budi bilang, Kominfo juga mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.
ADVERTISEMENT
“Saya telah mengirimkan surat yang meminta 11.693 PSE yang mencakup 18.230 SE lingkup private yang terdaftar dan beroperasi di Indonesia untuk menandatangani fakta integritas,” tambah Budi.
Setelah menandatangani fakta integritas ini, maka PSE harus memastikan keamanan informasi serta bertanggung jawab atas penyelenggaraan sistem elektronik yang aman dan bertanggung jawab.
“Pada intinya dokumen ini merupakan deklarasi komitmen PSE dan SE dalam upaya pemberantasan online, apabila tidak tunduk pada norma-norma dalam peraturan perundang-undangan maka akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan prosedur dalam regulasi terkait,” terang Budi.
Optimisme tersebut cukup mendasar, mengingat data PPATK menunjukkan bahwa terobosan-terobosan yang selama ini dilakukan oleh Kominfo bersama dengan kementerian/lembaga lain maupun ekosistem telah membuahkan hasil.
Budi kemudian membeberkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai penurunan akses masyarakat pada situs judi online sebesar 50 persen pada Juli 2024. Selain itu, dia juga menyoroti penurunan jumlah deposit masyarakat pada situs judi online sejumlah Rp 34,49 triliun.
ADVERTISEMENT
“Saya optimis bahwa kedua terobosan tersebut dapat mengakselerasi dan meningkatkan efektivitas dalam menutup celah-celah transaksi dan aktivitas yang terkait dengan judi online,” tutup Budi.