Menkop dan UKM Teten Masduki Dorong Kemendag Segera Revisi Permendag 31/2023

19 Februari 2024 20:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop dan UKM) Teten Masduki meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Alasannya, beleid tersebut belum mengatur soal predatory pricing di marketplace dengan usulan HPP (harga pokok produksi).
ADVERTISEMENT
Teten menjelaskan, dalam menerapkan aturan ini seharusnya Indonesia meniru China dalam melindungi Usaha Mikro dan Kecil Menengah (UMKM) di negaranya.
“HPP itu implikasinya dua, kalau tidak ada pembatasan HPP, maka UMKM terpukul. Kalau misalnya produk luar masuk ke Indonesia dijual di bawah harga HPP, produk dalam negeri pasti lumpuh industri dalam negeri,” ungkap Teten saat ditemui di Kantor Kemenkop UKM pada Senin (19/2).
Adapun untuk merevisi beleid ini, Teten masih menunggu Kemendag.“Waktu itu kita menyadari Permendag 31 tahun 2023 itu belum sempurna dan kita akan sempurnakan setelah permendag itu berlaku 3 bulan kan sekarang sudah 5 bulan, sudah waktunya dievaluasi,” jelas Teten.
Meski begitu, usulan untuk perombakan beleid ini sudah disampaikan Kemenko Bidang Perekonomian, meskipun belum dapat memastikan hal tersebut telah kembali dibahas.
ADVERTISEMENT
“Itu belum ada pembahasan lagi di Menko ekonomi. Tapi kita sudah bahas dengan Kementerian ekonomi harusnya sudah dilakukan rapat koordinasinya lagi,” pungkas Teten.