Menkop Sebut Perpres Operasional Kopdes Merah Putih Sebentar Lagi Diterbitkan

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan aturan tentang operasional Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sedang dimatangkan. Ia mengungkapkan aturan pelaksaannya akan berbentuk Peraturan Presiden (Perpres).
“Sebentar lagi sedang diterbitkan Peraturan Presiden tentang operasionalisasi itu,” kata Ferry di Kompleks DPR Senayan, Jakarta, Selasa (1/9).
Ferry sebelumnya menargetkan operasional Kopdes Merah Putih akan dimulai secara bertahap pada Agustus 2026. Saat ditanya mengenai hal ini, Ferry menyebut operasional akan dimulai secepatnya.
“Nggak (Agustus), secepatnya lah,” tutur Ferry.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Ferry mengajukan anggaran untuk Kementerian Koperasi (Kemenkop) pada 2027 senilai Rp 4,53 triliun. Dari total usulan tersebut, Rp 1,25 triliun dialokasikan untuk pengawasan hingga pendampingan Kopdes Merah Putih.
Selain Kopdes Merah Putih, Ferry menekankan Kemenkop juga bertanggung jawab pada koperasi lain yang telah lebih dahulu berjalan.
“Tanggung jawab kementerian koperasi kan tidak hanya KDKMP, kita juga ada melakukan pembinaan dan pengembangan terhadap koperasi yang sudah eksisting, sudah ada jumlahnya ratusan ribu juga,” terang Ferry.
