Kumparan Logo

Menkop Teten Masduki Ungkap Penyebab RUU Perkoperasian Belum Juga Disahkan

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki. Foto: Kementerian Koperasi dan UKM

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan penyebab Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perkoperasian tak kunjung rampung menjelang akhir tahun 2023.

Teten memastikan, RUU Perkoperasian akan segera disahkan setelah Surat Presiden (Surpres) Nomor R-46/Pres/09/2023 tanggal 19 September 2023 sudah disampaikan oleh Presiden Jokowi kepada Ketua DPR.

Adapun Teten sempat menargetkan RUU tersebut rampung dibahas pada pertengahan tahun 2023. Namun ternyata molor dari target lantaran hingga akhir tahun ini beleid tersebut belum kunjung disahkan.

"RUU Perkoperasian sebenarnya sudah selesai, sudah disepakati oleh Komisi IV. Surpres-nya sudah turun bulan lalu dan saya kira tinggal menunggu di Komisi IV saja," ungkapnya saat konferensi pers outlook tahun 2024, Kamis (21/12).

instagram embed

Teten memaparkan, saat ini RUU Perkoperasian sangat krusial karena banyak koperasi simpan pinjam yang bermasalah. Selama ini, koperasi sudah tumbuh besar namun pengawasannya masih bersifat internal dan Kemenkop-UKM tidak punya kewenangan untuk mengawasi.

"Jadi ini yang paling krusial, termasuk kita diusulkan adanya pengawasan eksternal, lalu ada LPS juga untuk operasi. Jadi ini sangat mendesak karena itu kami terus sampaikan kepada pimpinan DPR untuk segera diprioritaskan," tegasnya.

Dia memaparkan, selama ini kelembagaan dan ekosistem koperasi tidak dibenahi. Padahal klaimnya, koperasi merupakan sokoguru perekonomian nasional tapi masalah ini malah dibiarkan begitu lama.

Termasuk di era blockchain ini, justru koperasi merupakan badan hukum yang sudah memenuhi blockchain dari anggota ke anggota. Selain itu, ada juga integrasi dari hulu ke hilir dalam sebuah koperasi multipihak.

"Kita mulai sudah ada 106 koperasi multipihak koperasi yang melibatkan seluruh stakeholder yang terlibat di dalam satu sistem produksi," ungkap Teten.

Menteri Koperasi dan UKM (MenKop UKM) Teten Masduki bertemu dengan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M Afif Hasbullah di Kantor Kemenkop UKM, Jumat (6/10/2023). Foto: Kemenkop UKM

Sebelumnya, Teten menjelaskan, ada tujuh poin penting dalam rancangan perubahan UU Nomor 25 Tahun 1992 tersebut. Pertama, peneguhan identitas koperasi dengan mengadaptasi akar koperasi dari International Cooperative Alliance yang harmonisasikan dengan karakter dan semangat Indonesia dalam bentuk azas kekeluargaan dan gotong royong.

"Kedua, modernisasi kelembagaan koperasi dengan melakukan pembaruan pada ketentuan keanggotaan, perangkat organisasi, modal, serta usaha. Ketiga, meningkatkan standar tata kelola yang baik agar mendorong koperasi di Indonesia memiliki standar yang baik," ujar Teten dalam webinar Urgensi RUU Koperasi seperti dikutip Jumat (27/10).

Keempat, perluasan lapangan usaha koperasi, dengan menghapus penjenisan koperasi. Kelima, pengarusutamaan koperasi sektor riil, affirmative action ini dilakukan agar koperasi sektor riil dapat menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat.

Keenam, peningkatan pelindungan kepada anggota dan atau masyarakat melalui pendirian dua lembaga, yakni Lembaga Pengawas Simpan Pinjam Koperasi dan Lembaga Penjamin Simpanan Anggota Koperasi. Ketujuh, peningkatan kepastian hukum, dengan mengatur ketentuan sanksi administratif dan pidana.