Menkop Teten: Mayoritas Produk Konsumsi Impor Ilegal Masuk ke RI

22 Juli 2024 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Mikro (UKM) Teten Masduki di Kantor Kemenkop UKMm Jakarta, Selasa (30/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki khawatir produk-produk impor ilegal yang membanjiri pasar dalam negeri akan semakin menganggu Industri Kecil Menengah (IKM).
ADVERTISEMENT
Teten mengatakan, sebagian besar produk impor ilegal merupakan produk-produk konsumsi. Sehingga, jika kondisi seperti ini dibiarkan maka akan mengganggu Industri Kecil Menengah (IKM).
Melihat kondisi produk impor ilegal yang makin masif, Teten mengatakan bahwa Kementerian Koperasi dan UKM ikut mendukung keberadaan satgas pemberantasan impor ilegal buatan Kemendag.
“Kami sangat berkepentingan [mendukung satgas impor ilegal] karena memang kalau arus barang impor terlalu mudah. Yang terpukul bukan hanya industri manufaktur tapi juga IKM, karena sebagian besar yang masuk ke Indonesia itu juga ada barang konsumsi,” ujar Teten saat ditemui di Jakarta Convention Center, Senin (22/7).
Menurut Teten, untuk menyelesaikan persoalan masifnya produk impor ilegal tidak bisa hanya kebijakan dari Kemenko Perekonomian saja. Perlu kolaborasi dengan kementerian teknis lain seperti Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
ADVERTISEMENT
“Jadi saya kira memang penting dua Kementerian itu Kemendag dan Perindustrian, karena sebagian besar UMKM itu misal di fashion, kuliner. Dua hal menurut saya yang penting,” kata Teten.
Sebelumnya, Kemendag resmi membentuk satgas pemberantasan impor ilegal untuk mengawasi tujuh komoditas. Tujuh komoditas itu antara lain: tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki.
Satgas impor ilegal mulai efektif bekerja pada Selasa, 23 Juli 2024 dan akan berakhir pada Desember 2024. Setelah itu, pemerintah akan menggelar evaluasi apakah diperlukan perpanjangan satgas ini atau tidak.
Alasan pembentukan satgas ini akibat maraknya pengaduan soal produk impor ilegal dari Asosiasi Pengusaha dan Kemenperin. Mereka menyoal banjir produk impor ilegal yang membuat banyak pabrik tutup dan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
ADVERTISEMENT