Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Menkop Teten Minta Pakaian dan Sepatu Bekas Impor Dihentikan: UMKM Bisa Rugi!
13 Maret 2023 17:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kementerian Koperasi dan UKM menilai praktik ‘thrifting’ atau pembelian pakaian bekas, dapat menggerus produktivitas UMKM . Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan praktik penjualan barang impor ilegal harus dihentikan untuk menjaga keberlangsungan UMKM dalam negeri.
ADVERTISEMENT
"Jadi argumen kita sangat kuat. Secara background, kita ingin melindungi UMKM terutama di produk tekstil dan non-tekstil. Karena kita juga di tengah gerakan untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, malah ada penyelundupan barang-barang bekas," kata Menkop Teten kepada awak media di Kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3).
"80 persen pelaku industri tekstil ini UMKM. Ini sebagian besar kenanya ke UMKM," ujarnya.
Teten menyebutkan pihaknya telah meminta Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia mendeteksi penyaluran barang-barang impor ilegal ini, terutama yang masuk dari pelabuhan tikus.
"Ya (masuknya barang-barang impor ilegal) ini kan jalur-jalur tikus, mungkin kita perlu meningkatkan kembali pengawasan barang yang masuk itu jalur-jalur tikusnya tentu saja, jadi nanti Bea Cukai bisa intensifikasi," katanya.
ADVERTISEMENT
Teten juga menyebut aktivitas impor ilegal impor ini dapat menghambat target pemerintah untuk mengalokasikan pembelanjaan APBN kepada produk UMKM, lantaran tergerusnya produktivitas UMKM karena kalah oleh penjualan produk impor ilegal.
"Padahal pemerintah kan juga punya kebijakan belanja 40 persen produk UMKM dari APBN kita. itu saja sudah diprediksi BPS bisa meng-create pertumbuhan ekonomi sekitar 1,85 persen atau menciptakan lapangan kerja dua juta orang tanpa investasi baru," katanya.