Menkop Teten Ungkap Revisi Permendag 50 soal E-Commerce Sudah di Meja Jokowi

19 September 2023 19:10 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Foto: Kemenkop UKM
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki memastikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE) sudah sampai di tangan Presiden Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Permendag 50 sudah di Istana," kata Teten kepada wartawan di Pasar Tanah Abang, Selasa (19/9).
Teten memastikan hasil revisi tersebut akan keluar dalam rentang waktu seminggu. "Iya, iya (bisa keluar seminggu)," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyebut revisi Permendag 50 tahun 2020 akan rampung pada akhir Agustus 2023. Zulhas menyebutkan saat itu Permendag tengah diharmonisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Zulhas menuturkan dari revisi tersebut ditekankan setiap barang yang dijual online, baik lokal maupun impor dikenakan peraturan yang sama, baik dari perizinan maupun pajak yang dikenakan pada barang.
Dalam revisi Permendag harga barang impor yang bisa masuk ke Indonesia minimal USD 100, untuk melindungi barang-barang UMKM yang dijual di marketplace dari banjirnya produk impor murah.
ADVERTISEMENT
“(Permendag) saya juga minta untuk melindungi UMKM kita. Barang yang dijual itu juga ada harganya, masa kecap harus impor? UMKM saja bikin sambal bisa. Maka saya usulkan harganya (minimal) USD 100," tuturnya.
Meski begitu, Mendag Zulhas tidak merinci barang impor apa saja yang diwajibkan seharga minimal USD 100 untuk dijual di e-commerce. Utamanya semua barang impor di marketplace akan dikenakan pajak layaknya barang lokal.