Menkum: Eselon I Tetap Bisa Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN
·waktu baca 2 menit

Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, mengatakan larangan rangkap jabatan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN hanya berlaku untuk Menteri dan Wakil Menteri.
Dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, Eselon I Kementerian/Lembaga tidak termasuk sebab belum tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII-2025.
"Sampai hari ini belum ada (larangan untuk eselon I). Ya karena memang wakil pemerintah kan harus ada di sana," ungkap Supratman di kompleks parlemen, Jumat (26/9).
Namun ke depannya, Supratman menyebut akan ada peraturan turunan dari Revisi UU BUMN tersebut, meskipun belum bisa dipastikan apakah akan ada larangan untuk eselon I rangkap jabatan di BUMN.
"Kan yang sekarang diputuskan oleh MK hanya menteri dan wakil menteri yang tidak boleh merangkap, yang jelas bahwa tetap nanti akan pada akhirnya akan kita lihat kebijakannya dalam peraturan turunan yang di bawahnya," jelasnya.
Dia menegaskan, berdasarkan Putusan MK tersebut, larangan rangkap jabatan Menteri dan Wakil Menteri di BUMN baru akan berlaku 2 tahun mendatang.
"Tidak boleh ada rangkap jabatan baik Menteri maupun Wakil Menteri. Tapi memang MK masih memberi batasan waktu untuk sampai dengan 2 tahun," ujar Supratman
Dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN, Andre Rosiade, mengatakan salah satu pokok pikiran beleid tersebut adalah larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada Direksi Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN.
"Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan Menteri atau Wakil Menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan serta pengaturan substansial lainnya," tutur Andre.
Pembahasan RUU BUMN sudah disetujui dalam forum pembicaraan tingkat 1 pada Raker hari ini, sehingga dapat dilanjutkan pada pembicaraan tingkat 2 atau pengambilan keputusan pada forum Sidang Paripurna pekan depan, Kamis (2/10).
