news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menpan RB Ungkap Beragam Persoalan PNS, Termasuk Boleh Poligami Asal Izin Istri

5 Maret 2020 14:23 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KORPRI Foto: Rizky Mubarok/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
KORPRI Foto: Rizky Mubarok/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS harus bekerja mengikuti peraturan yang berlaku. Ia mengaku selama menjabat sebagai Menpan RB harus menghadapi beragam persoalan seperti PNS bercadar hingga poligami.
ADVERTISEMENT
“Masing-masing Kementerian Lembaga punya peraturan contoh di kementerian saya ‘Pak apakah saya enggak boleh bekerja pakai cadar?’ Loh begitu Anda dari rumah pakai cadar silahkan. Begitu sampai di pintu kantor harus lepas cadar itu aturan, bagaimana melayani masyarakat kok pakai cadar,” kata Tjahjo di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (5/3).
Tjahjo juga tidak mempermasalahkan apabila selepas jam kerja ASN kembali mengenakan cadar. Ia mengungkapkan permasalahan cadar tersebut membuat seorang yang ikut seleksi abdi negara harus gagal mewujudkan keinginannya.
“Kemarin kami diskusi sama Pak Gubernur Lemhanas bahwa ada peserta Lemhanas yang terpaksa ditidakluluskan karena nggak mau lepas cadar. Itu contoh aturan-aturan,” ujar Tjahjo.
Mendagri Tjahjo Kumolo (kedua kiri) tiba untuk menjenguk Menko Polhukam Wiranto di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (10/10/2019). Foto: ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Masalah berikutnya yang biasa dihadapi oleh ASN adalah soal korupsi. Tjahjo menegaskan ASN yang sudah terbukti korupsi atau sudah ada kekuatan hukum harus segera dipecat. Ia mengaku berkoordinasi dengan KPK terkait permasalahan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sepanjang ada kekuatan hukum tetap harus segara diberhentikan. Jadi ASN ada hasil narkoba positif yaudah pecat. Radikalisme, terorisme, terpapar dan sebagainya kita undang BNPT bagaimana kurangnya, korupsi juga sama,” ungkap Tjahjo.
Namun, Tjahjo mengakui ada permasalahan ASN yang awalnya membuatnya bingung karena belum ada peraturan untuk menindaknya. Permasalahan yang dimaksud Tjahjo adalah hubungan sesama jenis antara PNS.
“Saya kemarin harus memutuskan pegawai negeri yang diusulkan Kementerian Lembaganya harus diberi sanksi mohon maaf karena dia berhubungan sesama jenis. Ini kan enggak ada aturannya, bingung toh, banyak sekali ternyata,” tutur Tjahjo.
“Kita cek satu persatu muncul 2 orang yang didukung data foto dan video. Dia menggunakan seragam Korpri, yang satu pakai seragam instansi yang bersangkutan. Nah ini mencemarkan nama baik instansi baru kita berikan sanksi,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Tjahjo merasa peraturan ASN saat ini lebih ringan. Ia mencontohkan dalam kasus poligami, ASN bisa melakukannya sepanjang ada izin dari istri.
“Dia tidak ada izin atasan tapi istrinya mengizinkan. Ada loh yang punya istri lebih dari 4. Saya kira temen-temen dari daerah tahulah siapa pejabat daerah punya istri 7,” ungkap Tjahjo.