Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
MenpanRB: ASN Kepala Dinas Bakal Diwajibkan Magang di BUMN Selama 2 Bulan
26 September 2023 15:31 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Azwar Anas mengatakan kebijakan tersebut merupakan salah satu reformasi dalam Rancangan Undang-Undang tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
"Ada magang, ada on the job training, bahkan kita rancang sebelum duduk di kepala dinas tertentu harus magang di BUMN besar minimal 2 bulan dan seterusnya," kata Azwar Anas dalam Raker Komisi II DPR, Selasa (26/9).
Hal tersebut, kata Azwar Anas, menjadi transformasi dalam hal percepatan pengembangan kompetensi ASN. Hal ini menurutnya percepatan pengembangan kompetensi ASN masih menggunakan cara lama.
"Nanti pola pengembangan kompetensi tidak lagi klasikal seperti penataran, dulu istilahnya jam pelajaran. Tapi dengan RUU ini kita rancang lebih ke experiential learning," ungkapnya.
"Kalau di Diknas ada program Merdeka Belajar maka di RUU ASN ini ada program Merdeka Bekerja," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Poin lain yang menjadi transformasi ASN dalam RUU ASN adalah masalah tenaga honorer. Pemerintah menargetkan tenaga honorer atau non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023.
"Masalah tenaga honorer belum terselesaikan bahkan jumlahnya terus bertambah. diharapkan dengan RUU ASN penataan tenaga non-ASN bisa diselesaikan," ujarnya.