MenPANRB: Honorer yang Tak Lulus PPPK Bakal Jadi Pegawai Paruh Waktu

24 Desember 2024 14:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini saat ditemui di Kantor KemenPanRB, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Rini Widyantini saat ditemui di Kantor KemenPanRB, Jakarta, Selasa (24/12/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Rini Widyantini, memastikan tenaga honorer yang tidak lolos Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 periode I dan II akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu.
ADVERTISEMENT
Syaratnya, tenaga honorer tersebut telah terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN). PPPK paruh waktu mulanya dirancang untuk menghindari Pemutusan Hubungan Kerja dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. Seorang PPPK paruh waktu nantinya bisa diangkat menjadi penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
“Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu,” kata Rini saat ditemui di Kantor KemenPANRB, Jakarta, Selasa (24/12).
Hal ini dikarenakan adanya keterbatasan jumlah formasi yang diusulkan oleh instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga.
Rini menjelaskan pemerintah sebelumnya menjatah sebanyak 1,7 juta formasi untuk seleksi PPPK tahun ini untuk menyelesaikan permasalahan sisa tenaga honorer sejumlah tersebut.
ADVERTISEMENT
Hanya saja, formasi yang diusulkan oleh kementerian dan lembaga tidak mencapai angka 1,7 juta, tetapi hanya 1 juta. Sehingga masih ada gap antara kuota dan jumlah kebutuhan formasi.
Suasana peserta Tes CPNS di Surabaya. Foto: Dok: Kemenkumham Jatim
“Kita sudah menyediakan 1,7 (juta formasi) tetapi memang yang diusulkan ke kami kan kita nggak bisa (1,7 juta formasi), karena kebutuhan dari instansi yang masing-masing ternyata mereka mengusulkan tidak sejumlah yang di dalam datanya,” jelas Rini.
Dengan demikian, tenaga honorer atau non-ASN yang tidak lolos PPPK dan tidak mendapatkan formasi bisa mengikuti mekanisme paruh waktu.
“Kalau memang tidak ada formasinya tapi dia masuk data ASN maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh-waktu,” terang Rini.
Menurutnya, hal ini juga menjadi salah satu langkah pemerintah untuk tetap memberikan ruang kerja bagi tenaga honorer.
ADVERTISEMENT
Dia juga mengimbau instansi pemerintah agar tetap menyediakan anggaran sementara bagi tenaga honorer yang terdata di BKN dan tengah mengikuti proses seleksi.
“Makanya kemarin saya mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah untuk sementara waktu untuk tetap menyediakan anggaran untuk mereka yang sekarang lagi tes ini, yang terdata,” tutur Rini.