Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
MenPANRB Masih Godok Skema Baru Pensiun PNS, Akan Diterapkan 2025?
30 Juli 2024 17:27 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pemerintah merancang skema pensiun fully funded. Dengan skema ini, PNS bisa langsung membawa uang pensiun hingga Rp 1 miliar. Rencana tersebut tertuang dalam rancangan Reformasi Perlindungan Hari Tua bagi ASN yang ditetapkan dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 edisi pemutakhiran.
Azwar mengatakan bahwa pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah terkait ASN. Dia berharap Rancangan Peraturan Pemerintah terkait ASN akan rampung dalam waktu dekat.
"Nanti kita sedang beresin, karena itu juga menjadi bagian yang belum tuntas ini ya. Kita sedang bicarakan secara lebih konkret tentang skema soal pensiun, begitu juga soal tunjangan dan lainnya. Lagi kita bahas," kata Azwar usai Rapat Dewan Pengarah Satu Data Indonesia 2024 di Jakarta, Selasa (30/7).
ADVERTISEMENT
Namun demikian, Azwar belum dapat memastikan skema tersebut akan diterapkan pada tahun depan. "Nanti belum-belum tuntas, belum selesai," ujarnya.
Rencana pemerintah mengubah skema pensiunan PNS sudah sejak lama. Pada Mei 2023, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, sempat membeberkan sudah berdiskusi dengan MenPANRB soal skema baru pensiun ini. Namun, ia mengatakan pembahasan terkait hal tersebut masih terlalu dini.
"KemenPANRB itu sedang menyiapkan istilahnya kebijakan total reward. Kebijakan itu mencakup semua, mulai gaji, tukin, itu mereka melihatnya secara lengkap, termasuk pensiun juga. Kita banyak engage dengan mereka ya, banyak diskusi dengan mereka," katanya kepada awak media di Kompleks DPR RI, Jumat (19/5/2023).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, skema pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat ini membebani keuangan negara hingga Rp 2.800 triliun.
ADVERTISEMENT
Dia menjelaskan, saat ini skema pensiunan PNS adalah pay as you go. Perhitungan skema tersebut adalah dana pensiun dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen ditambah dana dari APBN. TNI dan Polri juga menggunakan skema yang sama, namun dikelola oleh PT ASABRI.
Bendahara negara menilai, hal tersebut akan menimbulkan risiko jangka panjang. Pasalnya, dana pensiun PNS akan dibayarkan secara terus menerus, bahkan ketika pegawai tersebut sudah meninggal.
"Ini tidak kesimetrian memang akan menimbulkan suatu risiko dalam jangka yang sangat panjang. Apalagi nanti kalau kita lihat jumlah pensiunan yang akan sangat meningkat," ungkapnya.
Live Update