Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
MenPANRB Pangkas Proses Pensiun PNS Jadi 1 Hari, Naik Pangkat 2 Hari
25 Oktober 2022 16:19 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Azwar menuturkan, penyederhanaan proses layanan saat ini menjadi fokus utama KemenPANRB . Khusus untuk proses pensiun tadinya membutuhkan waktu lima hari, akan dipangkas menjadi satu hari saja.
"Orang pensiun padahal itu haknya, tapi tidak dapatkan. Ada proses bisnis yang kita pangkas dari semula lima hari kita minta jadi satu hari," ujarnya saat peluncuran core values ASN berakhlak di kantor Kemendag, Selasa (25/10).
Dia melanjutkan, untuk pemangkasan waktu pelayanan kenaikan pangkat ASN akan dipangkas dari sembilan hari, menjadi dua hari. Proses tahapan layanan ini awalnya butuh 14 tahap, menjadi dua tahap saja.
"Kita minta, kita sudah diskusi dengan kendali sistem IT kita nanti tinggal dua tahap, sehingga target kami di Januari sudah jalan," ungkap Azwar.
ADVERTISEMENT
Lanjut Azwar, perubahan ini kerap kali terganjal masalah lantaran banyak ASN yang ingin berada di zona nyaman. Namun, dia memastikan kebijakan ini segera rampung menyesuaikan arahan Presiden Jokowi, setidaknya di awal tahun depan.
"Pemangkasan proses di BKN, BKN sudah oke, kami dalam waktu dekat akan turunkan 30 auditor forensik di BKN untuk audit proses bisnis kerjanya telah sesuai dengan arahan bapak presiden," jelasnya.
Dia menilai, keterlambatan pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun ini akan berpengaruh kepada Tabungan Hari Tua (THT) ASN, sehingga prosesnya harus segera dipangkas.
"Kami yakin Kepala BKN respons luar biasa, target-target ke depan yang dihadapi ASN untuk mengurus kenaikan pangkat, orang mengurus pensiun saja susahnya setengah mati," imbuh Azwar.
ADVERTISEMENT