MenPANRB: Presiden Jokowi Minta 2,3 Juta Honorer Tetap Bisa Kerja

4 Agustus 2023 16:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto:  ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiswa Fakultas Keguruan Untirta Banten berunjuk rasa mendesak pemerintah memperbaiki nasib para guru honorer. Foto: ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
ADVERTISEMENT
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) bersama DPR terus mengintensifkan pembahasan penataan tenaga non-ASN atau honorer, yang jumlahnya telah mencapai 2,3 juta orang.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer atau non-ASN harus sudah dihapus per tanggal 28 November 2023.
Meskipun adanya beleid tersebut, Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan terjadi PHK massal bagi tenaga honorer, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
"Itu prinsip utama dan pertamanya. Perkiraan kita sebenarnya jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000 per 2022, tetapi begitu di data ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah (pemda)," ujarnya di Kantor Kementerian Agama, Jumat (4/8).
"Presiden Jokowi memberi arahan, 2,3 juta non-ASN ini harus tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja. Skemanya bagaimana, ini yang sedang dibahas" sambungnya.
ADVERTISEMENT
MenPANRB Azwar Anas dan Menag Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kemenag, Jumat (4/8/2023). Foto: Nabil Jahja/kumparan
Anas mengatakan, data tersebut sedang diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sementara penataan tengah dibahas dengan DPR. Ia mengaku skema bagi para honorer akan dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN yang tengah dalam pembahasan.
"Sekarang ini honorer kan memang tidak ideal gajinya. Tapi kalau sesuai dengan ketentuan maka akan ada PHK massal. Oleh karena itu di RUU ASN kita sekarang mendorong formulasi paruh waktu," pungkasnya.
Dia membeberkan nantinya tenaga honorer yang dialihkan menjadi pekerja paruh waktu tidak diwajibkan bekerja sepanjang hari di instansi pemerintah. Sehingga para honorer dapat mengambil pekerjaan lain di luar instansi pemerintah.
"Misalnya cleaning service itu kerjanya kan tidak dari pagi sampai sore, dia mungkin tidak perlu check clock pagi dan tidak perlu pulang sore karena pendapatannya cuma Rp 600.000. Kalau disuruh dari pagi sampai sore pasti dia akan cari pendapatan dari dalam kantor. Maka dia boleh (bekerja) di luar," jelas Anas.
ADVERTISEMENT
Skema ini juga nantinya bisa digunakan bagi tenaga pengajar dan tenaga honorer lainnya. Menurutnya, skema kerja paruh waktu ini juga tengah tren dunia. Kata Anas, pembahasan skema ini masih terus dimatangkan.