MenPANRB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Dibahas dengan Kemenkeu

9 Juli 2025 17:33 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
MenPANRB Sebut Kenaikan Gaji PNS 2025 Masih Dibahas dengan Kemenkeu
MenPANRB sebut kenaikan gaji PNS 2025 masih dibahas dengan Kemenkeu. Besaran dan waktu pelaksanaan belum diputuskan, meski sudah tercantum di nota keuangan.
kumparanBISNIS
Rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (30/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rapat Komisi II DPR RI bersama Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, dan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Senin (30/6/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini menyampaikan bahwa rencana kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun ini masih dalam tahap pembahasan bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
ADVERTISEMENT
Meski peluang kenaikan terbuka, hingga saat ini belum ada keputusan final mengenai besaran atau waktu pelaksanaannya.
“Nanti (pembahasan lebih lanjut) bersama-sama dengan Menteri Keuangan. Kami memang perlu bicara dulu dengan Kementerian Keuangan, (kenaikan gaji) itu memang sudah ada di Nota Keuangan, tetap akan menjadi komitmen untuk kami bicarakan,” ucap Rini saat ditemui usai Raker bersama Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (9/7).
Ketika ditanya apakah kenaikan gaji benar-benar akan terealisasi tahun ini, Rini belum dapat memberikan kepastian. “Diskusi dulu dengan Menteri Keuangan ya,” sebutnya.
Sebelumnya, rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 telah dimuat dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025.
Salah satu fokus dalam dokumen tersebut adalah kebijakan belanja pegawai, termasuk penyesuaian atau kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), pemberian tunjangan hari raya (THR), serta gaji atau pensiun ke-13. Langkah ini bertujuan menjaga daya beli ASN dan meningkatkan efisiensi anggaran.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, pemerintah masih belum mengumumkan secara resmi berapa persen kenaikan gaji yang direncanakan, maupun kapan mulai diberlakukan.
Apabila skema kenaikan gaji PNS tahun 2025 mengikuti besaran tahun sebelumnya, maka besar kemungkinan kenaikannya tetap sebesar 8 persen.
Sebagai perbandingan, kenaikan gaji PNS tahun 2024 tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji PNS. Dalam aturan tersebut, gaji PNS resmi naik sebesar 8 persen pada tahun itu.