Menperin Ancam Sanksi Apple karena Tak Jalankan Riset dan Pengembangan di RI

8 Januari 2025 16:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Selasa (7/1/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Selasa (7/1/2025). Foto: Argya D. Maheswara/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan akan memberi sanksi terhadap Apple.
ADVERTISEMENT
Raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) itu disebut tak mematuhi komitmen skema investasi ketiga, atau skema inovasi pembangunan riset dan development (academy), yang digulirkan pemerintah Indonesia.
"Kita mencari sanksi yang juga bisa bermanfaat untuk kita. Pemerintah bisa minta untuk penambahan investasi di skema 3, itu yang bahwa angka counter proposal kita sudah memperhatikan begitu banyak," kata Agus dalam konferensi pers di Kemenperin, Rabu (8/1).
Skema investasi ketiga yang dijalankan Apple dari tahun 2017, tidak sesuai dengan amanat yang telah ditentukan pemerintah dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017.
Skema inovasi setiap produsen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) di Indonesia merupakan kegiatan yang semestinya meliputi pendidikan, pelatihan, riset, dan development di bidang teknologi informasi.
ADVERTISEMENT
"Kami punya dasar berikan sanksi yaitu ketidakpatuhan dari Apple, dalam rangka mengimplementasikan komitmen di dalam skema 3 itu tidak sesuai dengan apa yang sudah ditentukan dalam permenperin 29/2017," cakap dia.
Menperin Agus mengatakan, dari tahun 2017, Apple hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan saja, tanpa adanya riset dan pengembangan yang dilakukan Apple Academy.
"Selama beberapa tahun yang dilakukan Apple dari 2017, mereka hanya melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan, Apple Academy itu sebatas diklat aja nggak lebih dari itu," ujarnya.
Menurut pandangan Agus Gumiwang, kalau hanya sebatas pendidikan dan pelatihan, Kementerian Perindustrian juga bisa menjalankan hal serupa. Katanya, tak harus dijalankan Apple.
"Menurut pandangan saya, kantor saya juga bisa diklat kayak gitu nggak perlu Apple," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Walau demikian, Menperin Agus tak menyebut secara rinci kapan sanksi tersebut bakal dikenai Apple.