Menperin Berharap Revisi Permendag soal Impor Rampung Pekan Ini

8 Mei 2025 18:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Republik Indonesia Agus Gumiwang. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan harapannya agar revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang ditargetkan selesai dalam pekan ini dapat memberikan dorongan bagi penguatan industri dalam negeri.
ADVERTISEMENT
“Ya mudah-mudahan [selesai pekan ini] lah. Saya kira bukan hanya kementerian, tapi pemerintah itu sadar dan paham bahwa manufaktur itu tulang punggung perekonomian," ujar Agus saat ditemui di acara Mata Lokal Fest 2025, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
Agus menyatakan industri manufaktur dalam negeri harus dijaga serta dilindungi. Ia menekankan bahwa hal terpenting dari revisi Permendag yang mengatur soal pengaturan impor itu adalah hasil akhirnya memperbaiki iklim berusaha pelaku usaha lokal.
Agus juga menyoroti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, yang mengatur soal tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Menurutnya, aturan tersebut merupakan langkah positif bagi sektor manufaktur. Oleh karena itu, ia berharap revisi Permendag 8/2024 juga memberikan hasil yang baik.
ADVERTISEMENT
"Kita nggak usah lihat dinamikanya. Yang penting end result nya. Kita result orientasi, yang mengarahnya kepada penguatan manufaktur di Indonesia. Contohnya kan Perpres 46 /2025 tadi itu kan jelas-jelas kan afirmatif," kata Agus.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dalam tahap pembahasan, meskipun ditargetkan selesai pada pekan ini.
“Jadi sekarang masih dilakukan pembahasan, mudah-mudahan minggu ini ya. Nanti kita sampaikan isi-isinya apa ya kalau sudah selesai,” ujar Budi dalam konferensi pers di kantor Kemendag, Kamis (8/5).
Ia membocorkan bahwa revisi Permendag 8 nantinya akan mencakup beberapa deregulasi terhadap sejumlah produk tertentu guna mendorong masuknya investasi asing ke Indonesia. Selain itu, aturan baru ini juga dirancang untuk mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan bisnis di dalam negeri.
ADVERTISEMENT