Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Menperin Beri Penghargaan Upakarti ke 10 IKM, Masing-masing Dapat Rp 50 Juta
10 Mei 2023 11:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, memberikan penghargaan Upakarti kepada perorangan, lembaga atau perusahaan yang aktif memberdayakan Industri Kecil dan Menengah atau IKM.
ADVERTISEMENT
Upakarti merupakan penghargaan tertinggi di bidang perindustrian yang diberikan oleh pemerintah kepada pihak-pihak yang berprestasi dan berjasa melakukan pengembangan dan pembinaan IKM.
"Penghargaan ini sangat penting untuk dilanjutkan sebagai tradisi bagi kita untuk memberikan penghargaan, untuk memberi stimulasi bagi kita semua untuk bisa bersama membina dan mendukung industri IKM di Indonesia," kata Menperin Agus di Kantor Kemenperin, Rabu (10/5).
Agus mengatakan, Kemenperin saat ini berupaya menaikkan daya saing para pelaku IKM untuk bisa lebih berkontribusi pada ekonomi nasional. Program yang dilakukan Kemenperin mulai dari pendampingan teknis, pemberian fasilitas akses pasar seperti pameran.
Menurutnya, untuk mendukung pertumbuhan IKM di Indonesia dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah dengan stakeholders lainnya. Apalagoi Agus melihat potensi industri IKM di Indonesia sangat besar, dan banyak pelaku industri IKM masih butuh perhatian pemerintah.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan itu penting dilakukan untuk menyiapkan kita dalam menghadapi bonus demografi yang diperkirakan puncaknya pada 2030. IKM harus memberikan kontribusi dan menjalankan peran penting sehingga bisa keluar dari midle income trap," ujar Agus.
Penghargaan Upakarti terbagi atas dua kategori, yaitu Jasa Pengabdian dan Jasa Kepeloporan. Upakarti Jasa Pengabdian diberikan kepada orang-perseorangan atau lembaga atau organisasi yang sebetulnya tugas dan fungsinya tidak melakukan pembangunan dan pemberdayaan terhadap IKM.
Sementara itu, Upakarti Jasa Kepeloporan diberikan kepada perusahaan berskala menengah atau besar dan berkedudukan di Indonesia yang melakukan pembangunan dan pemberdayaan IKM melalui pengembangan, penguatan keterkaitan, dan hubungan kemitraan dengan prinsip saling menguntungkan. Penerima Penghargaan Upakarti di setiap kategori wajib telah mengembangkan IKM paling sedikit lima tahun terakhir.
ADVERTISEMENT
Dirjen Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita, menjelaskan penghargaan Upakarti 2022 diberikan kepada 10 pemenang yang masing-masing berhak atas dana pembinaan Rp 50 juta.
"Setelah seleksi administrasi sampai penjurian, ditetapkan 10 penerima yang terdiri dari 6 penerima penghargaan dari kategori jasa pengabdian dan 4 dari kategori jasa kepeloporan yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 3178 Tahun 2022," kata Reni.
Dari 10 penerima penghargaan, 6 di antaranya masuk kategori jasa pengabdian yang berasal dari Tasikmalaya Jawa Barat, Banjarmasin Kalimantan Selatan, Bantul DIY Yogyakarta, Tapanuli Utara Sumatera Utara, Madiun Jawa Timur, dan Bojonegoro Jawa Timur.
Sementara, ada 4 penerima penghargaan masuk dalam kategori jasa kepeloporan, yakni dari Sukoharjo, Cirebon, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT