Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menperin Jelaskan Progres Insentif Bebas Pajak Impor Mobil Listrik Utuh
31 Agustus 2023 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Pemerintah sedang merumuskan regulasi bagi investor mobil listrik utuh atau Completely Build Up (CBU) yang akan masuk ke Indonesia. Aturan tersebut akan berisi insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, menjadi keharusan bagi pemerintah untuk dapat segera mengeluarkan regulasi tersebut. Dia juga menjelaskan perkembangan perumusan kebijakan itu.
"Sekarang yang masih kita hitung bagaimana formulasinya untuk insentif, nilainya kan sudah kita tetapkan CBU-nya 0 persen, ada beberapa komponen bea-nya kita nol kan," kata Agus saat ditemui di ICE BSD City, Tangerang, Kamis (31/8).
Menperin Agus juga menjelaskan faktor-faktor yang menjadi dasar perhitungan insentif apakah itu dari investasinya atau produksi mobilnya, juga termasuk jumlah kuota mobil listrik utuh yang akan mendapatkan insentif fiskal.
"Masing-masing ada perhitungan berbeda, kalau komitmen investasinya jalan nanti ada per termin baru kita keluarkan izin CBU-nya," kata Agus.
Pemerintah juga menghitung dari produksi. Agus mencontohkan, bila perusahaan mendapat izin impor untuk 1 mobil, perusahaan tersebut harus memproduksi 1 mobil juga. Di tahun kedua, kewajiban memproduksinya akan ditambah.
ADVERTISEMENT
"Kalau dia dapat satu mobil izin masuk CBU, dia harus bikin satu. Jadi 1 banding 1. Tahun kedua di dapat izin masuk CBU tanpa bea itu satu mobil, maka dia harus memproduksi 1,5 atau 2 mobil," kata dia.
Perumusan tersebut saat ini belum diputuskan, Kementerian Perindustrian sedang koordinasi dengan Kementerian Keuangan. Disinggung apakah tahun ini bisa dikeluarkan insentif fiskal 0 persen itu, Agus menjelaskan yang pasti pemerintah akan memberikan insentif ini dalam dua tahun. Agus juga menegaskan, insentif ini hanya diberikan pada investor yang bangun pabriknya di Indonesia.
"Relaksasi itu sampai 2026, jadi kalau kita keluarkan insentif tahun ini maka investor akan mulai membangun pabriknya. Jangan lupa, bahwa insentif bea masuk itu kita berikan hanya kepada calon investor, kalau dia pedagang, dia enggak akan kita berikan insentif. (Hanya) yang mau membangun produksi mobil listrik di Indonesia," pungkasnya.
ADVERTISEMENT