Menperin Keberatan Rokok Disejajarkan dengan Narkotika di RUU Kesehatan

10 Mei 2023 15:59 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan sikap Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terhadap RUU Kesehatan yang saat ini sedang dibahas.
ADVERTISEMENT
Dalam RUU Kesehatan, hasil tembakau atau rokok disejajarkan dengan narkotika dan zat psikotropika ilegal. Penjabaran mengenai itu tertuang dalam Pasal 154 ayat (3) bahwa zat adiktif dapat berupa: a. narkotika; b. psikotropika; c. minuman beralkohol; d. hasil tembakau; dan e. hasil pengolahan zat adiktif lainnya.
"Kami keberatan. Kami sudah terus terang," kata Agus saat ditemui di Kantor Kemenperin, Rabu (10/5).
Ditemui pada kesempatan yang sama, Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika mengatakan secara resmi Kemenperin memang belum melayangkan surat resmi atas keberatan tersebut. Namun Kemenperin sedang melakukan pembahasan mengenai persoalan itu.
Putu mengatakan, bila poin tembakau dan narkotika dalam RUU Kesehatan itu tak diubah, dikhawatirkan akan ada salah persepsi masyarakat. "Dan yang kedua mungkin nanti di pengaturan-pengaturan yang nanti coba mengawasi itu," kata Putu.
ADVERTISEMENT
Putu juga menuturkan, jika RUU Kesehatan itu diterapkan dikhawatirkan akan mengganggu keberlangsungan industri tembakau. "Ini kita lakukan kajian-kajian yang menguatkan bahwa itu tidak baik. Dan juga menganjurkan bagaimana pengelompokkan yang bagus," pungkas Putu.
Petani Tembakau Khawatir RUU Kesehatan Matikan Industri Rokok
Sebelumnya, Ketua Umum Forum Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman (FSP-RTMM), Sudarto, mengatakan RUU Kesehatan dapat mengancam keberlangsungan industri rokok. Sehingga ia khawatir, hal ini juga akan berimbas ke para petani, yang selama ini menyuplai bahan baku ke pabrik rokok.
“Buruh di pabrik rokok itu, penerimaan upahnya berdasarkan satuan hasil. Kalau pasarnya turun, penghasilannya juga pasti akan turun. Tentu ini akan sangat memberatkan para pekerja di sektor ini.” ujar Sudarto dalam keterangannya, Sabtu (15/4).
ADVERTISEMENT
Sementara, Dewan Pakar Syarikat Islam, Firdaus Syam, berpendapat tembakau dalam RUU Kesehatan dapat saja menyesuaikan pada aturan yang telah ada, sehingga pemerintah tidak perlu membuat kebijakan baru.
“Jadi tiba-tiba muncul keheranan ada apa. Kok telah ada peraturan pengelolaan tembakau, namun muncul RUU yang isinya justru berbeda . Siapa yang punya kepentingan? Apa ada faktor tekanan dari negara lain karena tidak punya pertanian tembakau?” kata Firdaus.
Ia menuturkan, hasil tembakau dan olahannya telah banyak memberikan andil ke penerimaan negara melalui cukai rokok. Jika nantinya RUU tersebut disahkan, hal ini dikhawatirkan juga berdampak ke penerimaan.