Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Menperin Klaim Beleid Pembatasan Impor Tak Akan Ganggu Investasi
16 April 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin ), Agus Gumiwang Kartasasmita, memandang beleid mengenai pembatasan impor yang saat ini berlaku tidak akan menghambat gelontoran modal yang akan masuk ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
Agus memandang, pembatasan impor ini salah satunya bertujuan agar bahan baku ataupun bahan baku penolong yang diproduksi dalam negeri dapat terserap. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 3 tentang Perindustrian.
Selain itu, pembatasan impor ini juga akan membuat industri bahan baku ataupun bahan baku penolong yang kini belum tersedia di dalam negeri akan bertumbuh. Sehingga mendorong investasi untuk mengalir ke Indonesia.
“Kalo itu (bahan baku atau bahan baku penolong) sudah diproduksi di Indonesia, maka importasinya harus dibatasi, agar industri yang lebih dihilir bisa pakai bahan baku dan penolong dari Indonesia juga. Kalo nggak ada, kita lihat dari kacamata investasi itu jadi peluang investor agar supaya pohon industri bahan baku dan penolong segera masuk dan berinvestasi di Indonesia,” terang Agus di Kantor Kemenperin Jakarta pada Selasa (16/4).
ADVERTISEMENT
Adapun aturan mengenai pembatasan impor di Indonesia yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Permendag 36 2023.
Kemenperin kemudian mengeluarkan aturan terkait tata cara pertimbangan teknis (Pertek) untuk sejumlah industri, salah satunya Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik yang ditetapkan pada 1 Februari 2024.
Pertek ini kemudian akan menjadi syarat pelaku industri untuk mendapatkan perizinan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sehingga hal ini sempat menuai protes dari pelaku usaha.
“Dalam UU 3 juga dipastikan bahwa berkaitan dengan bahan baku itu memang kewajiban pemerintah untuk memastikan tersedia. Tapi juga di sisi lain bahan bakunya dan penolong kalo sudah ada di Indonesia, bukan hanya didahulukan tapi juga diwajibkan,” imbuh Agus.
ADVERTISEMENT
“Inilah fungsinya Pertek, Kemenperin yang memahami kemampuan dan kekuatan itu sehingga memahami supply and demand, termasuk bahan baku dan penolong,” jelas Agus.