Menperin: Mobil Sedan Akan Dibebaskan dari Pajak Barang Mewah

8 Februari 2018 15:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto  (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto (Foto: Siti Maghfirah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Mobil sedan akan dikeluarkan dari kategori barang mewah. Sehingga, mobil sedan tidak lagi dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Menteri Perindustrian, Airlangga Hartarto, menjelaskan usulan revisi struktur perpajakan industri otomotif tersebut sudah sampai di Kementerian Keuangan sejak tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Revisi ini sudah kita masukkan ke Kementerian Keuangan. Sehingga nanti sedan tidak lagi jadi barang mewah," ungkap Airlangga di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (8/2).
Pembebasan PPnBM diharapkan Airlangga dapat menggenjot produksi sedan di dalam negeri. Selama ini, pajak untuk monil sedan lebih mahal dibandingkan model lain seperti sport utility vehicle (SUV) dan multi purpose vehicle (MPV).
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendorong utilisasi industri otomotif. Airlangga mengungkapkan, kapasitas produksi otomotif Indonesia saat ini mencapai 1,4 juta hingga 1,5 juta unit per tahun. Padahal Indonesia berpotensi untuk memproduksi 2 juta unit per tahun.
"Nah kalau ini bisa kita lakukan maka kita punya kapasitas untuk ekspansi," ujarnya.
Apalagi beberapa pabrik otomotif di Australia dilaporkan gulung tikar. Padahal pangsa pasar di Australia mencapai 2 juta unit per tahun.
ADVERTISEMENT
"Selama ini (mobil) Australia banyak dipasok dari Thailand dan Jepang. Nah kalau ini bisa kita selesaikan, maka ini menjadi peluang bagi Indonesia untuk mengekspor otomotif ke Australia," ujar Airlangga.