Menperin Nilai Pengusaha Butuh Stimulus Usai UMP 2025 Naik 6,5 Persen

5 Desember 2024 12:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Kemenperin, Jakarta, Selasa (22/10). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menilai Upah Minimum Provinsi UMP 2025 yang naik 6,5 persen di diperlukan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Namun di sisi lain, pemerintah juga menilai hal tersebut akan menekan industri.
ADVERTISEMENT
"Jadi kenaikan itu memang menurut pandangan saya suatu hal yang perlu dilakukan sekali lagi untuk menciptakan daya beli yang ada di masyarakat. Pemerintah tentu juga menyadari bahwa tekanan terhadap industri itu cukup besar," jelas Agus saat Industrial Fest 2024, Kamis (5/12).
Agus menjelaskan, daya beli masyarakat tertekan karena berbagai kebijakan pemerintah lain, misalnya seperti kenaikan Pajak Pertumbuhan Nilai (PPN).
Untuk menindaklanjuti dilema tersebut, Agus menyebutkan pihak Kemenperin sudah rapat membahas berbagai stimulus atau bantuan insentif apa saja yang bisa diberikan kepada para pengusaha.
"Kemarin kita membahas bantuan-bantuan atau insentif apa atau stimulus apa yang perlu dan akan disiapkan oleh pemerintah untuk membantu dunia usaha, untuk membantu industri," tutur Agus.
Misalnya, insentif pajak kepada industri otomotif. Bukan hanya untuk mobil listrik, nantinya mobil konvensional hingga hybrid juga akan diberikan insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
ADVERTISEMENT
"Policy seperti PPnBM, policy seperti PPNDTP, itu akan kita ambil. Kita lakukan bukan hanya untuk mobil listrik, tapi juga kita akan upayakan untuk mobil-mobil di luar listrik, seperti hybrid dan sebagainya," ujar Agus.
Meski demikian, Agus belum merinci mulai kapan kebijakan tersebut berlaku. Namun ia memastikan, kebijakan industri otomotif diberikan untuk mendorong daya beli masyarakat di tahun depan.
"Jadi ini dua sisi yang harus kita perhatikan secara seimbang, satu adalah daya beli di mana UMP memang harus dinaikkan, di sisi lain yang juga menjadi perhatian pemerintah adalah bagaimana kinerja dari industri. Itu melalui insentif dan stimulus yang akan kita siapkan," ungkap Agus.