Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menepis komentar soal perubahan kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dilakukan secara terburu-buru atau atas tekanan pihak luar.
ADVERTISEMENT
Ia menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah untuk memperkuat sektor industri nasional.
Agus mengaku, penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, memperkuat posisi kebijakan TKDN sebagai pendorong utama penggunaan produk dalam negeri.
"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini,” ujar Agus dalam keterangan resminya, Sabtu (10/5).
Agus menyatakan perubahan kebijakan TKDN merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah. Pemerintah ingin aturan TKDN lebih adaptif terhadap perkembangan industri, transparan dalam pelaksanaannya, serta mampu memberikan manfaat maksimal bagi pelaku industri nasional.
ADVERTISEMENT
“Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri,” sambungnya.
Implementasi kebijakan terbaru ini bakal melibatkan berbagai pemangku kepentingan agar pelaksanaannya lebih tepat sasaran dan efektif di lapangan.
Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi pijakan hukum dalam mengarahkan ulang kebijakan TKDN, termasuk perbaikan sistem verifikasi, pemberian insentif kepada industri, serta penguatan pengawasan agar penggunaan produk lokal semakin konsisten.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) optimistis, langkah reformasi ini akan mempercepat upaya menuju kemandirian industri serta memperkuat struktur manufaktur nasional.
Kemenperin bersama pelaku industri menyambut baik penambahan empat sub ayat dalam pasal 66 Perpres tersebut. Ketentuan itu mengatur skema prioritas belanja pemerintah, BUMN, dan BUMD, yang mewajibkan pembelian produk ber-TKDN atau Produk Dalam Negeri (PDN) dibandingkan produk impor.
ADVERTISEMENT
Adapun, urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT