Kumparan Logo

Menperin Sambut Baik Insentif Pajak Pekerja Industri Padat Karya Diperpanjang

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjawab pertanyaan awak media dalam kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjawab pertanyaan awak media dalam kumparan Green Initiative Conference 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Kamis (18/9/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik pemberlakuan insentif pembebasan pajak penghasilan (PPh) 21 bagi pekerja industri padat karya.

Adapun pajak padat karya yang ditanggung pemerintah merupakan insentif PPh Pasal 21 bagi karyawan di industri padat karya dibayarkan oleh pemerintah, sehingga gaji pegawai tidak dipotong pajak hingga 2026.

Menurut Agus, pemberlakuan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja industri padat karya akan memberi ruang yang lebih luas bagi industri, sehingga bisa meningkatkan produktivitas serta daya saing.

“Kami menyambut baik pemberlakuan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja industri padat karya. Hal tersebut akan memberi ruang gerak lebih luas bagi industri dan pekerjanya untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya,” ucap Agus saat ditemui usai acara kumparan Green Initiative Conference di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/9).

instagram embed

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan terdapat 17 paket stimulus yang menurutnya akan menopang industri, daya beli masyarakat, sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional hingga 2026.

Kata Airlangga, selain pemberlakuan insentif pembebasan PPh 21 bagi pekerja industri padat karya, salah satu program mencakup perluasan insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang juga menyasar sektor pariwisata, hotel, restoran, hingga kafe (Horeka).

“Kemudian juga terkait perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. Horeka," katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, dikutip Kamis (18/9).

Program tersebut nantinya akan dibahas dengan menteri keuangan. Sementara itu, untuk pos anggaran telah disiapkan.

Sebanyak 552 ribu pekerja akan memperoleh pembebasan PPh 21 selama tiga bulan di akhir 2025 dengan anggaran Rp 120 miliar. Tahun 2026, program ini kembali dilanjutkan dengan dana Rp 480 miliar.