Menperin Sambut Baik Niat Kemendag Evaluasi Permendag Terkait Importasi

6 Januari 2025 18:15 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menutup acara IDEA Expo di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Foto: Kemenperin
zoom-in-whitePerbesar
Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menutup acara IDEA Expo di Jakarta, Jumat (20/12/2024). Foto: Kemenperin
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyambut baik rencana revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 terkait kebijakan dan pengaturan impor.
ADVERTISEMENT
Regulasi yang merupakan perubahan ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menuai banyak protes, mulai dari pelaku usaha hingga pemerintah itu sendiri.
"Alhamdullilah. Terima kasih kepada Kemendag atas niat merevisi Permendag 8. Ini sesuatu yang positif diawal 2025," kata Agus dalam keterangannya, Senin (6/1).
Agus membenarkan bahwa pihak Kemenperin sudah diajak Kementerian Perdagangan (Kemendag) berdiskusi terkait Permendag 8/2024. Dia memastikan siap memberikan masukan yang dibutuhkan sesuai kepentingan industri.
"Kami memang sudah pernah diajak diskusi dan kami siap untuk membantu memberikan masukan terhadap substansi yang dibutuhkan oleh manufaktur. Ini merupakan bukti bahwa koordinasi di dalam Kabinet Merah Putih berjalan dengan baik," tandasnya.
Menteri Perdagangan Budi Santoso saat konferensi pers Capaian Kinerja 2024 dan Program Kerja 2025, Senin (6/1/2025). Foto: Fariza/kumparan
Sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso membuka peluang revisi Permendag 8/2024. Dia menyebutkan, pihak kemendag sudah rutin mengevaluasi dan menerima masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
ADVERTISEMENT
Pembahasan terkait pembenahan kebijakan impor, kata Budi, hingga kini masih terus berlangsung di bawah naungan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri. Dia pun membuka potensi regulasinya direvisi kembali.
"Bisa diuubah kalau nanti hasil-hasil reviewnya ini. Tidak hanya Permendag 8, apa saja. Perdagangan dalam negeri juga begitu ya, kita tidak boleh statuskan, semua kebijakan perdagangan itu dinamis," tegas Budi usai konferensi pers, Senin (6/1).
Dia juga mengeklaim pembahasan Permendag 8/2024 juga sudah menggandeng seluruh K/L, termasuk Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Makanya ini terus diskusi, semua K/L. (Kemenperin) sudah diajak rapat, minggu ini rapat lagi," pungkas Budi.
Pelaku industri tetap mendesak pemerintah segera merombak aturan Permendag 8/2024. Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana, meminta pemerintah merevisi beleid tersebut, sebab membuat industri tekstil dan produk tekstil (TPT) terancam oleh gempuran produk impor.
ADVERTISEMENT
"Harapan kita akan segera ada perubahan regulasi untuk memperkuat industri TPT dalam negeri," kata Danang kepada kumparan, Selasa (25/6).