Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menperin Sebut Aturan Pengadaan Barang & Jasa Mampu Lindungi Industri Nasional
11 Mei 2025 12:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Agus menjelaskan dalam Perpres baru tersebut, terdapat langkah yang tidak ada dalam regulasi sebelumnya yakni dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang PBJ Pemerintah. Dalam aturan baru, terdapat Pasal 66 ayat (2B) yang memberikan langkah positif terhadap penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
“Pasal ini adalah pasal afirmatif dan progresif, yang sebetulnya memberikan kesempatan lebih besar bagi industri dalam negeri untuk bisa berpartisipasi dalam government procurement,” kata Agus dalam keterangan tertulis, Minggu (11/5).
Agus juga menyebut keberadaan aturan ini dapat membangun dan menjaga keberlangsungan industri dalam negeri. “Membangun industri manufaktur di sebuah negara tidak semudah membalikkan tangan. Kita bicara soal ekosistem, soal rantai pasok (supply chain). Namun sebaliknya, untuk menghancurkan industri itu bisa sangat mudah. Karena itu, kebijakan ini hadir untuk menjaga keberlangsungan sektor industri dalam negeri,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyinggung penyebab pemerintah akan melakukan reformasi kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bukanlah disebabkan oleh kebijakan tarif Amerika Serikat (AS) maupun tekanan dari perang dagang global. Ia bilang reformasi TKDN memang menjadi suatu hal yang dibutuhkan oleh industri dalam negeri.
“Jadi, reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau tekanan akibat perang dagang global akan tetapi berdasarkan kebutuhan industri dalam negeri Indonesia. Kami senantiasa selalu mengikuti kebijakan dan arahan Presiden Prabowo dalam membangun industri manufaktur Indonesia ke depan,” kata Agus.
Agus juga menjelaskan Kemenperin telah memulai reformasi kebijakan TKDN sebelum adanya kebijakan tarif dari Presiden AS Donald TRump. Sejak Februari lalu, Kemenperin telah membahas reformasi tata cara perhitungan TKDN.
ADVERTISEMENT
Dalam reformasi kebijakan TKDN, Kemenperin mengedepankan perhitungan komponen dalam negeri yang lebih berkeadilan dan sederhana. Langkah ini ditujukan agar tata cara perhitungan TKDN dapat lebih sederhana, hanya memakan waktu singkat dan berbiaya murah.
“Langkah tersebut bertujuan agar semakin banyak produk industri dalam negeri yang memiliki sertifikat TKDN dan dibeli oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan reformasi TKDN sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto saat Sarasehan Ekonomi April lalu. saat itu Prabowo meminta TKDN di relaksasi dan diubah menjadi insentif.