Menperin Siap Tindak Tegas Pegawai Kemenperin Jika Terlibat Mafia Impor Tekstil

30 Oktober 2025 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menperin Siap Tindak Tegas Pegawai Kemenperin Jika Terlibat Mafia Impor Tekstil
Menperin memastikan selalu terbuka terhadap masukan dan siap tindak tegas pejabat yang terlibat mafia impor tekstil.
kumparanBISNIS
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang memberikan keynote speech pada kumparan New Energy Vehicle Summit 2025 di MGP Space, SCBD Park, Jakarta, Selasa (6/5/2025). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bakal menindak tegas setiap pegawai Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang terlibat praktik tidak benar dalam proses impor tekstil dan produk tekstil. Hal ini disampaikan oleh Jubir Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif.
ADVERTISEMENT
Menurut Febri, Menperin terbuka terhadap setiap laporan dan siap melakukan pembersihan internal apabila ditemukan pelanggaran.
"Pak Menteri selalu sampaikan silakan berikan masukan pada kami, kami akan melakukan pembersihan terhadap semua pejabat di Kemenperin yang nakal, pembersihan internal, dan Pak Menteri terbuka untuk itu," ujar Febri di kantornya, Kamis (30/10).
Dia menjelaskan dalam urusan pengawasan impor, kewenangan Kemenperin tidak penuh total. Menurut Febri, kewenangan Kemenperin dalam hal impor tekstil dan produk tekstil memiliki cakupan terbatas.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif (tengah), memberikan keterang pers di Kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Kamis (30/10). Foto: Muhammad Fhandra/kumparan
"Terkait dengan importasi tekstil dan produk tekstil, kewenangan Kemenperin itu berasal dari pemberian kewenangan oleh kementerian lain. Dan dari total HS (Harmonized System) yang diberikan, kewenangan Kemenperin hanya 50 persen. 50 persen bahkan 40 persen kali ya, 44 persen dari kode HS," katanya.
ADVERTISEMENT
“Misalnya importasi itu kan juga ada kementerian lain yang menerbitkan PI (Persetujuan Impor) yang kemudian pengawasan atau pengecekan di pelabuhan, ada juga yang ini berbeda-beda,” lanjut dia.
Terkait istilah mafia impor, Febri menjelaskan istilah tersebut seringkali digunakan secara umum untuk menggambarkan kelompok yang terorganisir.
"Mafia itu kalau ikut Kamus Besar Bahasa Indonesia memang adalah kelompok kriminal terorganisir. Tapi kalau kita mengacu ke beberapa biasaan, misalnya Film Godfather, mafia itu terkait dengan kelompok keluarga yang mengatur komunitas tertentu dengan cara-cara kriminal," ucap Febri.
Dia juga menegaskan peluang penyimpangan bisa terjadi di mana pun, termasuk di institusinya, sehingga penting untuk memperkuat pengawasan.
"Seperti dalam teori korupsi, di mana ada kewenangan ada peluang korupsi, tinggal bagaimana mengelola kewenangan itu diawasi," ujarnya.
ADVERTISEMENT