Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Menperin soal Kelapa Mahal: Industri Domestik Kena Pajak, Eksportir Tidak
1 Mei 2025 9:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menanggapi kabar tingginya harga kelapa di Indonesia saat ini.
ADVERTISEMENT
Menperin menerima keluhan mengenai harga kelapa saat ini dari Himpunan Industri Pengolahan Kelapa Indonesia (HIPKI), dalam rangka membahas kelangkaan bahan baku industri pengolahan kelapa di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Rabu (30/4).
Menurut dia, meskipun Indonesia merupakan negara penghasil kelapa lima besar dunia, namun saat ini Indonesia belum memiliki kebijakan tata niaga bahan baku kelapa seperti pelarangan ekspor, pungutan ekspor dan lartas.
Sehingga, kini kelapa Indonesia lebih cenderung diekspor dalam bentuk kelapa bulat. Terlebih industri dalam negeri harus membayar pajak ketika memanfaatkan kelapa untuk kebutuhan bahan baku, sementara eksportir tidak.
"Eksportir tidak dipungut pajak, sedangkan industri dalam negeri membeli kelapa dari petani dikenakan pajak PPh pasal 22 sehingga playing field antara eksportir dengan industri kelapa dalam negeri tidak sama," kata Agus dalam keterangannya, Kamis (1/5).
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, negara-negara produsen lain telah menyiapkan kebijakan terkait pemanfaatan kelapa, termasuk larangan ekspor hingga dari sisi lapangan pekerjaan.
"Sementara negara-negara produsen kelapa lainnya seperti Filipina, India, Thailand dan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan larangan ekspor untuk menjaga nilai tambah ekonomi kelapa, lapangan pekerjaan, dan keberlangsungan industri pengolahan kelapa," terangnya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan, sejak program hilirisasi kelapa dicanangkan telah berhasil menarik investasi dari berbagai negara, termasuk Malaysia, Thailand, Tiongkok dan Sri Lanka. Hanya saja saat ini perusahaan-perusahaan tersebut mengalami hambatan operasional imbas kelangkaan bahan baku kelapa.
Selain itu, kebutuhan konsumsi kelapa untuk rumah tangga dan industri kecil dan menengah (IKM) adalah sekitar 2 miliar butir kelapa per tahun.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian banyaknya jumlah kelapa yang diekspor menyebabkan terjadinya kekurangan suplai kelapa di pasar-pasar tradisional. Akibatnya harga melambung tinggi.
Agus juga mengkhawatirkan, ekspor dalam bentuk kelapa bulat dari Indonesia ke negara lain bisa menggeser pasar produk hilir kelapa. Padahal produk turunan kelapa dari Indonesia terbilang kuat di pasar global.
Dia melihat adanya potensi negara kompetitor menggeser produk hilir kelapa dari Indonesia di pasar global dan sementara bahan baku berasal dari Indonesia. Produk-produk yang dimaksud antara lain minyak kelapa, desiccated coconut, nata de coco, konsentrat air kelapa, arang aktif, dan briket.
Terlebih sepanjang 2024, sebanyak 85 persen dari ekspor produk kelapa Indonesia yang sebesar USD 2 miliar adalah produk olahan kelapa.
ADVERTISEMENT
Terganggunya rantai pasok industri hilir kelapa selain bisa membuat negara kehilangan devisa hasil ekspor industri pengolahan kelapa juga bisa membuat sekitar 21 ribu pekerja terdampar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).