Menperin Soroti Celah Hukum yang Buat Praktik Transshipment Jadi Legal

29 April 2025 19:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita di Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri (BPSDMI) Kemenperin, Tulodong, Jakarta Selatan, Selasa (29/4/2025). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkap adanya kebijakan yang memungkinkan praktik transshipment dilakukan secara legal.
ADVERTISEMENT
Transshipment adalah proses pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia untuk kemudian dikirim kembali ke negara lain setelah memperoleh dokumen tertentu dari Indonesia, sehingga barang tersebut dianggap berasal dari Indonesia.
"Transshipment itu pengiriman barang dari suatu negara ke Indonesia, lalu dikirim lagi ke negara lain setelah mendapat dokumen tertentu di sini, sehingga seolah-olah barang itu buatan Indonesia," ujar Agus dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4).
Praktik ini kerap dikaitkan dengan upaya negara-negara tertentu menghindari tarif impor tinggi dari Amerika Serikat (AS). Agus menyebutkan bahwa transshipment bisa terjadi dalam dua bentuk, yakni legal dan ilegal. Salah satu yang membuatnya legal adalah jika barang mendapat sertifikat Country of Origin (CoO)dari Indonesia.
ADVERTISEMENT
Namun, ia menegaskan bahwa Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bukan lembaga yang berwenang mengeluarkan sertifikat tersebut.
“Jadi barang dikirim dari suatu negara ke Indonesia untuk mendapatkan label 'buatan Indonesia', agar bisa masuk ke negara tujuan ekspor. Sayangnya, ada praktik seperti itu yang legal,” jelasnya.
Meskipun Agus tidak menyebutkan secara spesifik kebijakan mana yang membuka celah legal tersebut, ia menyampaikan kekhawatirannya atas dampak praktik ini terhadap industri dalam negeri.
“Isu transshipment ini sangat mengganggu kami di Kemenperin. Sebagai pembina industri, kami cukup terganggu. Sayangnya memang ada dasar hukum yang memungkinkan praktik tersebut,” tuturnya.