Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Menperin Tegaskan iPhone 16 Masih Belum Bisa Dijual di Indonesia
8 Januari 2025 16:17 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan produk iPhone 16 milik raksasa teknologi asal Amerika Serikat (AS) Apple belum bisa dijual di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Hal ini mengingat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT) Apple belum memenuhi target pemerintah.
"Sampai sore ini Kemenperin belum mempunyai dasar, tidak mempunyai dasar untuk mengeluarkan sertifikasi TKDN untuk produk-produk Apple, khususnya iPhone 16," tegas Agus lewat konferensi persnya di Jakarta, Rabu (8/1).
Sebab, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 29 Tahun 2017, sampai saat ini Apple belum memenuhi komitmen investasi sebesar USD 10 juta dalam siklus tahun 2020-2023 lalu, Menteri Agus kini menunggu implementasi di lapangan dari pihak Apple.
"Kami juga kemarin menyampaikan kepada Apple bahwa masih ada komitmen yang harus mereka lunasi yang teman-teman media sudah afal bahwa nilainya sekitar 10 juta, itu komitmen yang harus mereka lunasi," sebut dia.
ADVERTISEMENT
Alih-alih memenuhi komitmen TKDN 40 persen HKT, kata Agus Apple malah berkomitmen membangun pabrik AirTag di Batam melalui jalur negosiasi investasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi.
Agus bilang, pabrik produksi AirTag milik Apple di Batam nantinya akan melalui vendor bernama Luxshare ICT yang berasal dari Tiongkok. Namun, Agus tak membeberkan berapa nilai investasi pembangunan pabrik AirTag itu.
"AirTag yang akan diproduksi oleh ICT (Luxshare), ICT itu semacam mitra dari Apple," sebutnya.
Meski begitu, Agus menjelaskan, pembuatan pabrik AirTag di Batam tak akan terhitung Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen Handphone, Komputer Genggam, dan Tablet (HKT). Sebab, AirTag termasuk aksesoris yang diluar dari komponen langsung handphone dalam hal ini iPhone.
ADVERTISEMENT
"AirTag ini merupakan aksesoris, dia bukan merupakan komponen, bukan merupakan part, bukan merupakan bagian dari HKT," imbuh menteri yang akrab disapa AGK.
Menteri AGK menyebut, hal ini sesuai Permenperin Nomor 29 Tahun 2017 yang mengamanatkan pengaturan terkait minimum threshold yang diwajibkan kepada seluruh produsen HKT di Indonesia agar bisa mendapat sertifikat TKDN dan pada gilirannya mendapatkan izin edar.
"Jadi kalau kita lihat dari aturannya, belum bisa atau belum boleh dasarnya bagi Permenperin untuk bisa mengeluarkan sertifikasi TKDN dalam rangka Apple bisa memiliki izin edar di Indonesia karena tidak ada keterkaitan langsung (iPhone)," jelas dia.